Rebut Mikrofon,Piko Riwanto Meregang Nyawa
LAHAT oganpost.com-Berawal dari merebut Mikrofon saat di panggung acara pesta Piko Riwanto (23) Tahun warga Desa Seronggo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat harus meregang nyawa akibat ditusuk senjata tajam oleh seorang pria yang tidakk diketahui identitasnya.
Informasi terangkum kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau pasal 170 serta pasal 338 KUHP ini tepatnya terjadi sekira pukul 00.30 WIB, di pesta pernikahan salah satu warga di Desa Lubuk Kuta, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, diduga karena ketersinggungan pelaku yang hendak menyanyi saat berada di panggung acara hajatan, kemudian direbut mikrofon tiba tiba direbut oleh korban Minggu(22/10/2017).
Insiden perampasan mic ini berbuntut panjang sempat terjadi perkelahian diatas panggung hiburan, saat berlangsung perkelahian berhasil dilerai oleh pihak panitia dan korban sempat turun dari panggung,namun rupanya pelaku yang menaruh sakit hati karena merasa sudah dipermalukan oleh korban lantas pelaku mengejar korban dengan seketika pelaku langsung menancapkan senjata tajam jenis pisau ke leher sebelah kanan korban.
Akibat dari tikaman senjata tajam pelaku, korban langsung jatuh seketika dengan tubuh tidak berdaya,kemudian korban tersebut langsung dilarikan ke pusat kesehatan terdekat,karena tikaman yang cukup serius sehingga korban mengalami kehabisan darah dan korban meninggal dalam perjalanan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi, SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal kejadian tersebut. Diungkapkan Sabar untuk pelaku sendiri masih dalam penyelidikan pihaknya,"Jajaran Polsek Kikim Timur, masih menyelidiki identitas pelaku. Pemicu penikaman ini diduga karena ketersinggungan pelaku terhadap korban karena korban merampas mic yang akan digunakan pelaku saat hendak bernyanyi," terangnya senin(23/10/2017)
Dijelaskan Sabar, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kejadian tindak pidana yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat berlangsungnya pernikahan dengan acara hiburan pihak penyelenggara,"Saat acara hiburan berlangsung pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan barang bukti berupa pakaian korban sudah diamanka. Identitas pelaku masih terus kita lakukan penyelidikan,"pungkasnya.(Hendry).
Informasi terangkum kejadian dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau pasal 170 serta pasal 338 KUHP ini tepatnya terjadi sekira pukul 00.30 WIB, di pesta pernikahan salah satu warga di Desa Lubuk Kuta, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, diduga karena ketersinggungan pelaku yang hendak menyanyi saat berada di panggung acara hajatan, kemudian direbut mikrofon tiba tiba direbut oleh korban Minggu(22/10/2017).
Insiden perampasan mic ini berbuntut panjang sempat terjadi perkelahian diatas panggung hiburan, saat berlangsung perkelahian berhasil dilerai oleh pihak panitia dan korban sempat turun dari panggung,namun rupanya pelaku yang menaruh sakit hati karena merasa sudah dipermalukan oleh korban lantas pelaku mengejar korban dengan seketika pelaku langsung menancapkan senjata tajam jenis pisau ke leher sebelah kanan korban.
Akibat dari tikaman senjata tajam pelaku, korban langsung jatuh seketika dengan tubuh tidak berdaya,kemudian korban tersebut langsung dilarikan ke pusat kesehatan terdekat,karena tikaman yang cukup serius sehingga korban mengalami kehabisan darah dan korban meninggal dalam perjalanan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi, SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal kejadian tersebut. Diungkapkan Sabar untuk pelaku sendiri masih dalam penyelidikan pihaknya,"Jajaran Polsek Kikim Timur, masih menyelidiki identitas pelaku. Pemicu penikaman ini diduga karena ketersinggungan pelaku terhadap korban karena korban merampas mic yang akan digunakan pelaku saat hendak bernyanyi," terangnya senin(23/10/2017)
Dijelaskan Sabar, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kejadian tindak pidana yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat berlangsungnya pernikahan dengan acara hiburan pihak penyelenggara,"Saat acara hiburan berlangsung pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan barang bukti berupa pakaian korban sudah diamanka. Identitas pelaku masih terus kita lakukan penyelidikan,"pungkasnya.(Hendry).
Yuk Main Poker Online di Ceme Poker
ReplyDeleteUntuk Member Baru Ada Bonus 20%
Banyak Freebet dan Promo Lainnya
Dapatkan Samsung Galaxy Note 9
Pendaftaran : pokerpagi .com
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
Whatsapp : 081333552227
BBM : CEMEPKR
CARA MEMBACA KARTU LAWAN DENGAN MUDAH PADA POKER ONLINE