BPMPD Tidak Ada Wewenang Terhadap Pembangunan Desa Yang Bermasalah

Baharudin M.Si.
MUARAENIM oganpost.com-Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(BPMPD) tidak mempunyai kewenangan untuk menegur dan memponis desa yang bermasalah terhadap penyalah gunaan anggaran pembangunan desa,BPMPD hanya sebagai pengawasan dan penyaluran dana Anggaran Dana Desa terhadap desa-desa yang ada hal ini dikatakan oleh Baharudin M.Si.selaku Kepala Bidang keuangan dan aset desa BPMPD Muara Enim pada Rabu(2/8) diruang kerjanya.

Menurut Baharudin terkait dengan pembangunan desa dilakukan musyawarah desa bersangkutan dan akan dituangkan di APBDes,juga kata Baharudin anggaran dana yang diserap desa adalah bersumberkan dari ADD,DD,Bagi hasil reproduksi dan PAD,”Adapun bila ada permasalahan terhadap pembangunan desa BPMPD tidak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti karena yang mempunyai kewenangan untuk itu Inspektorat,”ujar Baharudin.

Untuk pengawasan terhadap pembangunan desa dilakukan oleh dinas Inspektorat BPMPD hanya selaku evaluasi terhadap apa yang akan dikerjakan oleh desa terkait dengan anggaran desa yang akan diajukan suatu desa,"Ya BPMPD hanya mengevaluasi kegunaan anggaran yang diajukan oleh desa dan sesuai dengan Juknis,"jelas Baharudin

Dalam kesempatan itu juga Baharudin mengatakan jumlah desa dikabupaten Muara Enim sebanyak 245 desa dengan 20 kecamatan.(Azhari)

1 comment:

  1. Dapatkan Bonus Deposit Harian 2x
    Promo Khusus Natal dan Tahun Baru
    Berlaku Tanggal 25 Des - 1 Jan
    Yuk Daftar Sekarang : fifapoker .me

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    BBM : CSID303
    Whatsapp : +628125522303

    Kesalahan Terburuk Pemain Poker

    Promo Bonus ID303
    Ayam Birma Asli

    ReplyDelete

Powered by Blogger.