Nyalon Bupati, ASN dan Anggota Dewan Harus Mundur Dari Jabatan
KAYUAGUNG OKI oganpost.com-Terhitung sejak tahapan awal pilkada pada Januari 2018 mendatang, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, baik itu dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk juga Kepala Desa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya,begitu dikatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dedy Irawan SIp MSi selasa(25/7)
Dikatakan dia dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu memundurkan diri dari jabatannya. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.
“Diperaturan terbaru syarat tersebut diubah berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelasnya.
Tambah dia terhitung sejak tahapan awal pilkada pada Januari 2018 mendatang, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, baik itu dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk juga Kepala Desa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.
“Bagi anggota DPRD atau ASN yang akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Kantor KPUD Kabupaten OKI, harus melaporkan dirinya terlebih dengan menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya,” terang Dedy sembari mengatakan hal ini merupakan salah satu syarat pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati OKI dan saat ini kami sedang mensosialisasikannya.
Ditambahkannya, pada saat tahap penetapan sebagai calon bupati atau wakil bupati OKI nanti, anggota DPRD yang telah mendaftar pada tahap awal tadi, diwajibkan memenuhi syarat dengan melampirkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian sebagai anggota DPRD,”Pada saat ini sah-sah saja mereka mendaftar atau mencalonkan diri dengan mengambil formulir disejumlah partai,"ucapnya.
Diketahui, Pilkada Kabupaten OKI sendiri terjadwal akan dilaksanakan pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang,sejumlah calon pun sudah mensosialisasikan diri untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI periode 2019-2024, termasuk juga mengambil formulir disejumlah partai politik.
Adapun anggota DPRD yang bakal maju pada Pilkada OKI 2018 mendatang yakni, H Subhan Ismail, Abdiyanto Fikri, Solahudin Djakfar dan HM Djakfar Sodik,seperti diberitakan sebelumnya, mereka dengan lantang menyebutkan bahwa dirinya siap mundur sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang apa bila tiba pada saatnya nanti.
Sedangankan dari ASN terpantau baru ada satu nama yakni, Jamal Satria yang merupakan mantan Camat Tanjung Lubuk yang saat dibekerja sepagai PNS di Pemkot Palembang, diberitakan sebelumnya dirinya berharap adanya perubahan undang-undang pada pemilukada.(red)
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteGabung yuk di F*a*n*s*B*E*T*T*I*N*G
ReplyDeleteIni pin bbmnya 5ee80afe :D
ION-QQ POKER
ReplyDeletekami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami
menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play
poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan
juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5