Kasus Porsaid Abdullah Memasuki Babak Baru
Ketua BK DPRD OI Arhandi TB saat memberikan keterangan Pers nya, digedung DPRD OI, Selasa (2/5/2017) |
INDRALAYA, OganPost
Kasus dugaan pelanggaran tata tertib anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Porsaid Abdullah asal Fraksi PPP memasuki babak baru. Porsaid yang dilaporkan rekan separtainya, Zahrudin karena tidak masuk atau hadir dalam rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut pada tahun 2015 lalu itu, terus dibahas oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD OI.
Terpantau, Selasa (2/5) pihak BK DPRD OI yang dikomandoi Arhandi Tabroni menggelar rapat tertutup antara anggota BK, Dewan Pakar, Kabag Persidangan dan Zahrudin selaku pihak yang melaporkan Porsaid Abdullah.
Ketua BK DPRD OI, Arhandi Tabroni seusai rapat tersebut kepada awak media menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pihaknya melakukan sidang BK dengan agenda pemeriksaan terhadap pelapor untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkan.
"Kita telah menerima bukti dan keterangan dari pelapor, termasuk bukti dari beberapa koran yang dimuat pada januari hingga maret 2015 lalu soal ketidak hadiran porsaid dalam rapat-rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut," ujarnya.
Menurut Arhandi pihaknya juga sempat mempertanyakan pada pelapor kenapa kasus 2 tahun silam ini baru digugat sekarang, sedangkan selama ini tidak dipermasalahkan. "Dari pengakuan pelapor, saat itu pelapor tidak bisa menggugat masalah ini, karena belum mempunyai data yang otentik," bebernya.
Selanjutnya kata Politisi PAN itu proses kedepan pihaknya segera mengajukan disposisi ke pimpinan DPRD OI untuk menyurati Fraksi PPP agar bisa hadir dalam sidang BK selanjutnya. "Kita akan membahas hal ini dengan Fraksi PPP dahulu, baru kemudian menyidang terlapor. Soal apa nanti keputusannya kita lihat nanti, yang jelas jika terbukti melanggar tatib akan kita rekomendasikan pada partai yang bersangkutan, terserah mau diganti atau apa tergantung partai," tegasnya.
Diketahui, Porsaid Abdullah absen selama lebih kurang 3 bulan pada Januari hingga Maret 2015 lalu. Saat itu media massa turut mengungkap perihal absennya Porsaid selama lebih dari 6 kali secara berturut-turut pada rapat paripurna. Namun setelah banyak pemberitaan dibeberapa media, Porsaid akhirnya mulai beraktifitas lagi sebagai wakil rakyat. Jika terbukti, Porsaid dianggap telah melanggar Tata Tertib DPRD OI No 1 Tahun 2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW).
(frd)
Permisi...numpang lewat,buat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
ReplyDeletekesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
|| bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||
Dalam rangka memeriahkan hari Raya Imlek 2018 ID303 memberikan Hadiah Angpao hingga 125.000 sebagai tambahan bonus untuk seluruh member setia ID303 yang berlaku untuk semua permainan kecuali Bola Tangkas dan Togel Online.
ReplyDeleteTunggu Apalagi Boss
Ayo Segera bergabung Dengan Kami !!!
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
BBM : 7B3130BF
whatsapp : +6281326993756
wechat : ID303
line : cs.ID303