Yus Ditangkap Saat Bersantai di Rumahnya
Yus Tersangka Pencurian digiring petugas di Polsekta IT I Palembang |
PALEMBANG oganpost.com-Setelah beberapa kali terlibat tindak pidana diantaranya berupa aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor, Yus Andrian alias Yus Sungsang (32), akhirnya berhasil diamankan Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang. Tersangka Yus diamankan Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 21.00 saat tengah bersantai di rumahnya, Jalan Sangaji Lorong Rinda Pendam RT 09/2 Pulo Harapan Kabupaten Banyuasin.
Ditemui di Polsekta IT I Palembang, Senin (6/3/2017), tersangka Yus, mengatakan, terakhir kali ia melakukan aksi pencurian di rumah bekas kontrakannya yang berada di Jalan Pangeran Antasari Lorong Terusan No 22 RT 01 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang pada Sabtu (19/11/2016) sekitar pukul 14.30 lalu.
"Saat itu rumah dalam keadaan kosong setelah ditinggal pergi berkerja ngamen oleh orang yang menghuninya. Dan saya yang mengetahui itu pul langsung timbul niat untuk mencuri," jelasnya.
Dikatakan tersangka yang merupakan sopir angkot jurusan Sayangan-Ampera tersebut, saat melakukan aksi pencurian tersebut, ia melakukannya dengan cara masuk melalui celah lubang tempat pembuangan sampah.
"Rumahnya itu panggung jadi saya masuk saja lewat bawah kolong tempat pembangunan sampah. Saya sudah tahu semua seluk beluk rumah tersebut karena saya dulu ngontrak di sana," terangnya.
Dikatakan tersangka bapak dua orang anak tersebut, saat itu ia berhasil mencuri sebuah ponsel merek Mito yang kemudian ia jual kepada seorang temannya seharga Rp 250 ribu."Uangnya saya gunakan untuk beli makanan," ungkapnya.
Masih dikatakan tersangka Yus, sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, sebelumnya ia juga pernah melakukan aksi pencurian dan juga penggelapan sepeda motor Honda Revo milik seorang temannya."Saya juga pernah dipenjara selama enam bulan pada 2006 lalu setelah terlibat aksi penganiayaan," terangnya.
Sementara itu, Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, tersangka Yus diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari korbannya, Firdaus (28)."Dari penangkapan tersebut, berhasil kita amankan barang bukti ponsel milik korban," jelasnya.
Selain itu, dikatakan Alkap, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka Yus sebelumnya juga terlibat aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor."Akibat ulahnya, tersangka Yus akan dijerat Pasal 363 KUHP," terangnya.(red/are)
No comments