Tidak Masuk 7 kali Berturut-turut, Porsaid Terancam PAW
Zahrudin saat tunjukkan bukti ketidak hadiran Porsaid. |
INDRALAYA OI oganpost.com-Dugaan adanya pelanggaran Tata Tertib DPRD Kabupaten Ogan Ilir No 1 Tahun 2014 oleh Porsaid Abdullah, anggota dewan dari Fraksi PPP kembali mencuat. Pasalnya wakil rakyat dari Daerah Pemilahan I itu kembali dilaporkan rekannya separtai kepada pimpinan lembaga legislatif yang ada dibumi caram seguguk.
Porsaid dilaporkan karena pernah tidak masuk dan tidak mengikuti rapat paripurna selama 7 kali berturut-turut. Padahal sesuai dengan Tatib DPRD OI Bab 13 Bagian kesatu Pasal 125 Point 2 Huruf d, jika anggota dewan tidak mengikuti rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah maka yang bersangkutan harus diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau dipecat.
Hal ini dibeberkan Zahrudin selaku anggota partai PPP yang memperoleh suara kedua setelah Porsaid saat Pemilihan Legislatif lalu. Menurutnya Porsaid sudah jelas-jelas melanggar aturan, berdasarkan absensi yang ia dapatkan dari sekretariat DPRD OI pada Maret 2015 lalu, Porsaid tidak masuk kerja sejak 9 Januari - 9 Maret 2015.
"Dalam absen ini jelas, 7 kali rapat paripurna yang bersangkutan tidak pernah masuk, karena nama yang bersangkutan tidak ditandatangani dalam absen. Maka dari itu hal ini saya laporkan kepimpinan DPRD OI untuk ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan," ujar Zahrudin, Rabu (15/3).
Kata dia, laporan ini telah dilakukannya pada januari 2017 lalu, namun tindak lanjut dari DPRD OI belum diketahui sama sekali hingga 2 bulan ini. Dirinya pun berharap pihak DPRD OI mengambil langkah tegas terkait hal ini, karena dirinya menilai bukti-buktinya sudah jelas jika Porsaid tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dewan.
"Saya belum mengetahui apa hasil rapat Badan Kehormatan DPRD OI, saya hanya meminta ketegasan DPRD OI dalam hal ini Badan Kehormatan, jangan sampai lembaga besar seperti ini dipermainkan seenaknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.
Zahrudin menduga yang bersangkutan sudah mempunyai absensi sendiri yang berisi tanda tangannya, namun dirinya mengaku jika absensi yang didapatkannya pada 10 Maret 2015 lalu, dan dirinya menyaksikan langsung bahwa Porsaid benar-benar tidak masuk kerja.
"Jangan sampai dia (Porsaid) membantah hal ini dengan menunjukkan absensi lain. Itu berarti pemalsuan dokumen dan ranahnya sudah masuk tindak pidana. Dia (Porsaid) sudah jelas tidak masuk 7 kali berturut-turut saat itu dan banyak disiarkan dimedia massa. BK harus tegas, sesuai aturan harus di PAW," tukasnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD OI belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini karena masih melaksanakan studi banding keluar daerah. (frd)
No comments