Jika Terbukti, Badan Kehormatan Rekomendasi PAW Porsaid
Anggota BK DPRD Ogan Ilir , Riza Mustofa |
INDRALAYA OI oganpost.com-Pasca laporan adanya dugaan pelanggaran Tata Tertib DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang dilakukan Porsaid Abdullah, anggota dewan Fraksi PPP mendapat tanggapan serius dari Badan Kehormatan (BK) DPRD OI. Badan yang mengatur indisipliner para wakil rakyat itu siap merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika memang terbukti.
Rizal Mustofa seorang anggota BK DPRD OI mengakui jika pihaknya telah menerima surat laporan dari saudara Zahrudin terkait absennya Porsaid Abdullah selama 7 kali berturut-turut. Menurut dia laporan ini sudah dibahas secara internal dengan merumuskan langkah-langkah yang akan diambil.
"Namun sesuai dengan proses kita akan memanggil terlebih dahulu pihak terlapor dalam hal ini Porsaid untuk dimintai keterangan. Kita berencana hari ini memanggil terlapor. Soal keputusannya belum bisa kita ambil, karena masih banyak proses yang harus dilalui, semuanya butuh proses," kata Rizal.
Dipaparkannya, terkait absen yang disampaikan pelapor belum bisa diketahui keabsahannya, karena sesuai dengan proses pihaknya pun akan memanggil pihak Sekretariat DPRD OI untuk keautentikan data tersebut.
"Hari ini kita akan mengklarifikasi terlapor, setelah itu kita memanggil pelapor dan terakhir kita panggil pihak sekretariat. Disana kita konfrontir dulu, apa alibi terlapor dan apa dasar pelapor baru bisa diputuskan. Jika laporan itu benar sudah jelas melanggar tata tertib dan kita rekomendasikan PAW kepartai berasangkutan. Tapi semua tergantung partai, kita hanya rekomendasi saja," terang politisi Nasdem itu.
Saat disinggung terkesan lambat penanganan kasus ini, dirinya berargumen bahwa pihaknya pernah memanggil Porsaid saat itu. Dalam pemanggilan itu kata Rizal, terlapor telah diperingatkan agar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat dan saat itu terlapor berkomitmen untuk siap melaksanakannya.
"Saat itu kita tidak menerima laporan apapun sehingga kita hanya melakukan peringatan kepada yang bersangkutan. Namun kali ini beda, ini ada laporan dan tuntutan yang menjadi dasar kita untuk ditinjau ulang. Ya nantilah kita lihat, sejauh mana hasil sidang BK ini, karena kita berlima dan harus kuorum dalam mengambil keputusan," tukasnya.
Diketahui Porsaid Abdullah dilaporkan anggota partainya sendiri Zahrudin, karena diduga telah melanggar Tata Tertib DPRD OI No 1 Tahun 2014, terkait ketidak hadiran dalam rapat paripurna selama 7 kali berturut-turut. Zahrudin meminta BK selaku lembaga indispliner anggota dewan untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi rekomendasi Pergantian Antar Waktu atau dipecat.(frd)
No comments