DJP Lakukan Penandatanganan Addendum dengan Belitung Timur

M Ismiransyah M Zain , Kepala Kanwil DJO Sumsel dan Babel saat melakukan penandatanganan addendum dengan Belitung Timur
PALEMBANG oganpost.com- Bupati Belitung Timur berkunjung ke Palembang guna menandatangani Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Bupati Belitung Timur, Yuslih Ihza datang bersama Kepala Bagian Kerjasama Pemerintah, Sayono dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan, Wahyu Hartono. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 14.00 WIB.

Acara ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang telah dilakukan pada tahun 2015, dengan menambahkan ataupun merubah beberapa bab ataupun ruang lingkup yang belum ada pada Nota Kesepakatan (MoU) sebelumnya.

Dengan adanya penandatanganan Addendum ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, antara lain dapat membantu meningkatkan penerimaan segala jenis pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah dan retribusi.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan, Wahyu Hartono melaporkan bahwa selama ini kerjasama dengan pemerintah kabupaten Belitung Timur sudah berjalan dengan baik antara lain dalam hal pertukaran data dan informasi perpajakan serta instalansi aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Belitung Timur.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan, M. Ismiransyah M. Zain memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur karena menjadi Pemerintah Kabupaten yang pertama melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel).

Bupati Belitung Timur didampingi Kabid Kerjasama Pemerintah yang ditemui di tempat acara menyatakan bahwa tujuan adanya Addendum Kesepakatan Bersama ini untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur dan sebagai upaya mendidik masyarakat mengenai perpajakan.

Sebagai informasi kepatuhan di Belitung mencapai 70%. Acara ditutup dengan pemberian cinderamata oleh kedua belah pihak dan dilanjutkan dengan ramah tamah dan diskusi.(red)

No comments

Powered by Blogger.