BNNK Muaraenim Rehab 14 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Kepala BNN Kabupaten Muara Enim , Ika Wahyu Hindaryati
MUARAENIM oganpost.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muaraenim sejak November 2016 hingga Maret 2017, sedang merehab 14 orang pengguna narkoba.Seluruh pengguna masih menjalani perawatan karena BNN Kabupaten Muaraenim belum memiliki fasilitas rawat inap pasien pengguna narkoba.

Menurut Kepala BNN Kabupaten Muaraenim, Ika Wahyu Hindaryati SKM MSi didampingi Humas Fredy, Selasa (7/3/2017) bahwa para pengguna narkoba yang direhab tersebut bermacam-macam, ada yang melaporkan diri, ada dari serahan kepolisian dan tertangkap tangan oleh BNNK Muaraenim sendiri.

Mereka yang direhap berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha maupun masyarakat umum. Untuk jenis kelamin semuanya laki-laki dengan rentang usia dari umur 16 - 56 tahun.

Untuk yang menjalani rehab minimal enam bulan, tergantung kondisi berat dan ringannya tingkat kecanduan penderita narkoba. Dan jika dinyatakan sembuh, para penderita narkoba akan diberikan sertifikat.

"Untuk rehab di Palembang di Yayasan Mitra Mulia KM 13, di Loka Rehabilitas Kalianda Lampung milik BNN dan Lido Bogor. Kalau di Palembang bayar bagi yang mau direhab untuk keperluannya sehari-hari, sedangkan di Kalianda dan Lido gratis," ujar Ida.

Dikatakan Ida, sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dijelaskan bahwa pengguna narkoba yang usia di bawah umur, maka orang tuanya wajib melapor ke puskesmas, rumah sakit atau BNN.

Selanjutnya mereka akan difasilitasi ke rumah sakit untuk direhabilitasi, bukan diproses hukum. Untuk itu, pihaknya menghimbau dan mengingatkan jika mendapatkan seseorang pengguna atau bandar narkoba agar melaporkan ke BNNK Muaraenim.

Sebab dengan semakin sadar dan menjauhi narkoba, maka secara tidak langsung mereka sudah ikut andil menyelematkan diri sendiri dan keluarga agar bebas dari narkoba.

Masih dikatakan Ika, upaya memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muaraenim.

Meski baru terbentuk pada tahun 2016 lalu, namun BBNK Muaraenim sesuai kebijakan nasional yang dicanangkan berupa Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muaraenim telah menangani sejumlah 14 penyalah guna dan atau pecandu narkotika.

Standar operasi prosedur yang dilakukan adalah asesmen oleh tim medis guna mengetahui derajat keparahan (kecanduan narkotika dan penyakit penyerta yang mungkin diderita) dan rencana terapi rehabilitasi bagi klien.

Setelah dilakukan asesmen barulah penyalah guna dan atau pecandu narkotika tersebut menjalani rehabilitasi medis rawat jalan dengan basis simtomatis, yakni pengobatan berdasar keluhan saat itu (misalkan klien datang dengan keluhan sakit kepala maka resep yang diberikan adalah pereda nyeri sakit kepala), dan dilanjutkan dengan konseling.

Tujuan dari konseling adalah untuk memantapkan klien agar mampu lepas dari jerat adiksi narkotika dan tidak kambuh kembali (relaps). Sebab jika ingin pulih, harus ada keyakinan yang kokoh untuk pulih, maka upaya paksa sekalipun tidak akan optimal melepaskan yang bersangkutan dari adiksi narkotika.(red/az)

2 comments:

Powered by Blogger.