Anggota DPD RI Adakan Reses Dikabupaten Muba
MUBA oganpost.com- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Siska Marleni SE MSi bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Randik, Selasa (21-3)
Pada rapat tersebut Siska Marleni menanyakan beberapa hal terkait penyusunan LKPD 2016 yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Muba. Senator asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini juga ingin mengetahui pengaruh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI dengan kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat.
"Apakah penyusunan LKPD tahun 2016 dilaksanakan tepat waktu atau ada kendala yang dihadapi dalam penyusunan LKPD, lalu bagaimana upaya pemerintah meingkatkan kualitas LKPD untuk kedepannya?" tanya Siska.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BPKAD Muba Ir H Hendriadi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 102 ayat (1), Laporan Keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan kesepakatan dengan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel akan menyampaikan LKPD TA 2016 pada tanggal 31 Maret 2017," mendatang ujarnya.
LKPD Kabupaten Muba, lanjut Hendriadi telah tiga kali mendapatkan opini WTP pada Tahun 2013, 2014, dan 2015. Namun kendala yang dihadapi dalam penyusunannya yaitu kurangnya SDM yang memahami atau berlatar belakang pendidikan akuntansi dan kurangnya pelatihan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
"Kami secara bertahap menambah PNS berlatar belakang pendidikan akuntansi dan melaksanakan bimbingan teknis penyusunan Laporan Keuangan kepada PPK OPD dan bendahara OPD. Penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen daerah dalam perencanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan pelaksanaan APBD juga terus kami lakukan bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel," ungkapnya.(sof)
Rapat dengan tema pemantauan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016 dan penjaringan aspirasi penyusunan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah (RUU PKND) dipimpin oleh Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Ir H Hendriadi, Sekretaris Bappeda Muba Hj Nurzahrawati SPd MT, Kabag Keuangan Setda kabupaten Muba Muhammad Ali, Kabid Akuntansi dan Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Muba, Perwakilan BPPR Muba dan beberapa OPD terkait.
Pada rapat tersebut Siska Marleni menanyakan beberapa hal terkait penyusunan LKPD 2016 yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Muba. Senator asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini juga ingin mengetahui pengaruh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI dengan kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat.
"Apakah penyusunan LKPD tahun 2016 dilaksanakan tepat waktu atau ada kendala yang dihadapi dalam penyusunan LKPD, lalu bagaimana upaya pemerintah meingkatkan kualitas LKPD untuk kedepannya?" tanya Siska.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BPKAD Muba Ir H Hendriadi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 102 ayat (1), Laporan Keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan kesepakatan dengan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel akan menyampaikan LKPD TA 2016 pada tanggal 31 Maret 2017," mendatang ujarnya.
LKPD Kabupaten Muba, lanjut Hendriadi telah tiga kali mendapatkan opini WTP pada Tahun 2013, 2014, dan 2015. Namun kendala yang dihadapi dalam penyusunannya yaitu kurangnya SDM yang memahami atau berlatar belakang pendidikan akuntansi dan kurangnya pelatihan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
"Kami secara bertahap menambah PNS berlatar belakang pendidikan akuntansi dan melaksanakan bimbingan teknis penyusunan Laporan Keuangan kepada PPK OPD dan bendahara OPD. Penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen daerah dalam perencanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan pelaksanaan APBD juga terus kami lakukan bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel," ungkapnya.(sof)
No comments