Amnesti Pajak Berakhir 31 Maret, WP Sumsel Babel Diimbau Segera Manfaatkan Program Ini

Plh Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Saefudin (tengah), saat memberikan keterangan pers, di Gedung Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Selasa (21/03).



PALEMBANG, oganpost.com - Plh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel Saefudin menyampaikan, bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak, diimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak, yang akan berakhir pada 31 Maret nanti.

“Jika dengan sisa waktu ini belum juga memanfaatkan Amesti Pajak, maka akan dilakukan tindakan penagihan berupa penyitaan, pemblokiran rekening, hingga dengan proses pelelangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan, jika WP belum melunasi tunggakan pajaknya,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Gedung Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Selasa (21/03).

Saefudin menerangkan, upaya penagihan serentak tersebut dalam bentuk ‘Sita Serentak’ telah dilakukan kepada 11 WP, dengan perincian 10 WP Badan Usaha dan 1 WP Orang Pribadi (OP), dengan nilai sisa tunggakan Rp21,56 miliar.

“Kanwil DJP Sumsel Babel berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum, terutama pascaberakhirnya program Amnesti Pajak. Jadi, jangan sampai Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak, hanya karena mereka tidak mengerti. Hingga dua minggu kedepan kami tetap melayani untuk program ini, dengan memanfaatkan waktu sisa sampai 31 Maret 2017,” terangnya.

Saefudin mengungkapkan, pencapaian penerimaan program Amnesti Pajak untuk wilayah kerja DJP Sumsel dan Babel hingga 20 Maret 2017 mencapai Rp983,21 miliar. Jumlah tersebut Rp870,96 miliar dari WP OP dan Rp112,25 miliar dari WP Badan. Kemudian, sebanyak 22.375 Surat Pernyataan Harta (SPH) telah disampaikan sebanyak 17.406 SPH dari WP OP dan 4.969 dari WP Badan.

“Total harta yang dilaporkan dalam SPH adalah Rp59.301,31 miliar. Itu terdiri dari, Deklarasi Dalam Negeri Rp53,457 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp5,91 triliun dan Repatriasi Rp352,44 miliar,” ungkapnya.

Saefudin menjelaskan, jika WP tetap tidak menyampaikan Surat Pernyataan hingga dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, dan DJP menemukan data dan atau informasi mengenai harta WP yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, serta belum dilaporkan dalam SPT tahunan Pphnya, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data dan atau informasi mengetahu harta dimaksud, serta dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal (tarif Pasal 17 UU PPh).

“Kami juga mengimbau WP yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, tetap masih mempunyai harta yang belum atau lupa dilaporkan dalam SPH, untuk segera menyampaikan SPH kembali dengan lengkap. Bagi WP yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh dan ditambah sanksi 200%,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau WP, untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun 2016 dengan benar, lengkap dan jelas, serta segera melaporkannya tepat waktu. Untuk meningkatkan kemudahan, Kanwil DJP Sumsel dan Babel menyarankan WP untuk dapat menggunakan e-Filing.

“ASN, tentara dan polisi wajib lapor SPT melalui e-Filing. Batas waktu penyampaian SPT PPh tahun 2016 untuk WP OP tanggal 31 Maret 2017, dan WP Badan tanggal 30 Maret. Bagi WP yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, hartra yang telah disampaikan melalui SPH harus dilaporkan dalam SPT PPh,” tandasnya. (bz)

1 comment:

  1. DAPATKAN FREECHIP DAN FREEBET !!

    DENGAN BONUS DAN CASHBACK HINGGA 10 % !!!!

    MARI BERGABUNG DENGAN KAMI WWW.BOLAVITA(titik)PRO

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :

    WA : +6281377055002
    BBM : BOLAVITA

    ReplyDelete

Powered by Blogger.