Kodam II Sriwijaya Ambilalih Pengelolaan Sriwijaya Sport Center
Wakapendam ll Sriwijaya Letkol Inf Paiman didampingi Pabandya Jaslog Kondam ll Sriwijaya Mayor Inf Arief Hidayat
PALEMBANG OP- Setelah beberapa kali tak kunjung dieksekusi, akhirnya Kodam II Sriwijaya mengambilalih manajemen pengelolah Sriwijaya Sport Centre terhitung mulai tanggal 31 Januari 2017.
"Karena PT Luwiwan Megah Perkasa selaku pengelolah Sriwijaya Sport Centre tidak melaksanakan kewajibannya, maka terhitung mulai hari ini 31 Januari 2017, Kodam II Sriwijaya mengambilalihnya," tegas Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Sudirman melalui Wakapendam II Sriwijaya Letkol Inf Paiman didampingi Pabandya Jaslog Kodam II Sriwijaya Mayor Inf Arief Hidayat.
Wakapendam menegaskan, pengelolaan SSC akan berjalan seperti biasa. Pihaknya tidak ada pemasangan plang seperti pemberitahuan bahwa sudah diambilalih Kodam. Pihaknya juga bakal tetap mempekerjakan pekerja yang selama ini bekerja.
"Manajemennya diambilalih Puskopad Kodam II Sriwijaya Kodam tidak lakukan PHK. Kita tidak lakukan pemasangan plang," kata Paiman.
Salah satu pertimbangan penghentian kerjasama dan pengambilalihan ini antara lain adanya temuan BPK RI adanya tunggakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) 2007-2015 sebesar Rp 11,6 M yang belum dibayar SSC.
Pihak Kodam sudah melakukan peringatan pertama pada 26 Februari 2016. Peringatan kedua 23 Maret 2016. Peringatan ketiga 2 November 2016.
Sejak 6 Desember 2016 dilakukan penutupan SSC. Sampai 30 Januari tidak ada niat baik. Yang bersangkutan tidak kooperatif tidak kunjung menghadiri undangan Kodam II Sriwijaya
"Karena berlarut-larut, hari ini 31 Januari 2017 kita ambilalih Tidak ada perlawanan. Mereka kooperatif. Kita pendekatan humanis. Ngakunya saudara Agus Harianto atau Aliang, Direktur PT Luwiwan Megah Perkasa (pengelolah SSC) di Singapura. Dari pihak kita dengan pengambilalihan ini tidak ada PHK. Manajemen diambilalih Puskopad Kodam II Sriwijaya Ada sekitar 100 karyawan. Tujuan kita menyehatkan aset negara. Perjanjian kerjasama kita hentikan. Manajemennya diambilalih. Pengelolaannya tetap jalan," pungkasnya.
Sejak 2014, sudah beberapa kali pergantian Pangdam II Sriwijaya dilayangkan somasi ke pihak PT LMP selaku pengelolah SSC ini melalui Kepala Penegakan Hukum Kodam II Sriwijaya.
Somasi tersebut intinya pihak Kodam II Sriwijaya meminta kembali aset-aset yang dikelola oleh PT Luwiwan Megah Perkasa yakni berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1,2 ha yang dikelola mereka.
Pihak PT Luwiwan tidak berhak lagi mengoperasikan Sriwijaya Sport Centre karena semua pengeluaran mereka telah diganti pihak Kodam.Kodam sudah membayarkan uang sebesar kurang lebih Rp 14 milliar untuk mengganti seluruh aset yang telah dibangun mereka.
Untuk diketahui, sebelumnya Aset Kodam II Sriwijaya seluas 1,2 ha yang terletak di Jl Merdeka Palembang dilakukan kerjasama dengan pihak pengembang yakni PT Luwiwan Megah Perkasa untuk diruislag (tukar guling-red).
Ternyata di perjalanan izin dari Mabes AD tidak diperbolehkan untuk melakukan tukar guling sehingga dengan sendirinya perjanjian kerja sama tersebut batal.
Dengan tidak diberikan izin oleh Mabes AD maka pihak Kodam memberikan ganti rugi sebesar Rp 14,5 milliar kepada PT Luwiwan Megah Perkasa.
Ternyata pihak Luwiwan masih menguasai aset tersebut dan mengoperasikannya selama beberapa tahun terakhir ini sejak diresmikannya 16 Januari 2008, dan pihak Pemkot Palembang telah memperpanjang Izin Gangguan PT Luwiwan Megah Perkasa nomor 503/IG.R/3393/KPPT/2014 tertanggal 30 Mei 2014 berlaku sampai dengan 30 Mei 2016.(andre)
"Karena PT Luwiwan Megah Perkasa selaku pengelolah Sriwijaya Sport Centre tidak melaksanakan kewajibannya, maka terhitung mulai hari ini 31 Januari 2017, Kodam II Sriwijaya mengambilalihnya," tegas Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Sudirman melalui Wakapendam II Sriwijaya Letkol Inf Paiman didampingi Pabandya Jaslog Kodam II Sriwijaya Mayor Inf Arief Hidayat.
Wakapendam menegaskan, pengelolaan SSC akan berjalan seperti biasa. Pihaknya tidak ada pemasangan plang seperti pemberitahuan bahwa sudah diambilalih Kodam. Pihaknya juga bakal tetap mempekerjakan pekerja yang selama ini bekerja.
"Manajemennya diambilalih Puskopad Kodam II Sriwijaya Kodam tidak lakukan PHK. Kita tidak lakukan pemasangan plang," kata Paiman.
Salah satu pertimbangan penghentian kerjasama dan pengambilalihan ini antara lain adanya temuan BPK RI adanya tunggakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) 2007-2015 sebesar Rp 11,6 M yang belum dibayar SSC.
Pihak Kodam sudah melakukan peringatan pertama pada 26 Februari 2016. Peringatan kedua 23 Maret 2016. Peringatan ketiga 2 November 2016.
Sejak 6 Desember 2016 dilakukan penutupan SSC. Sampai 30 Januari tidak ada niat baik. Yang bersangkutan tidak kooperatif tidak kunjung menghadiri undangan Kodam II Sriwijaya
"Karena berlarut-larut, hari ini 31 Januari 2017 kita ambilalih Tidak ada perlawanan. Mereka kooperatif. Kita pendekatan humanis. Ngakunya saudara Agus Harianto atau Aliang, Direktur PT Luwiwan Megah Perkasa (pengelolah SSC) di Singapura. Dari pihak kita dengan pengambilalihan ini tidak ada PHK. Manajemen diambilalih Puskopad Kodam II Sriwijaya Ada sekitar 100 karyawan. Tujuan kita menyehatkan aset negara. Perjanjian kerjasama kita hentikan. Manajemennya diambilalih. Pengelolaannya tetap jalan," pungkasnya.
Sejak 2014, sudah beberapa kali pergantian Pangdam II Sriwijaya dilayangkan somasi ke pihak PT LMP selaku pengelolah SSC ini melalui Kepala Penegakan Hukum Kodam II Sriwijaya.
Somasi tersebut intinya pihak Kodam II Sriwijaya meminta kembali aset-aset yang dikelola oleh PT Luwiwan Megah Perkasa yakni berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1,2 ha yang dikelola mereka.
Pihak PT Luwiwan tidak berhak lagi mengoperasikan Sriwijaya Sport Centre karena semua pengeluaran mereka telah diganti pihak Kodam.Kodam sudah membayarkan uang sebesar kurang lebih Rp 14 milliar untuk mengganti seluruh aset yang telah dibangun mereka.
Untuk diketahui, sebelumnya Aset Kodam II Sriwijaya seluas 1,2 ha yang terletak di Jl Merdeka Palembang dilakukan kerjasama dengan pihak pengembang yakni PT Luwiwan Megah Perkasa untuk diruislag (tukar guling-red).
Ternyata di perjalanan izin dari Mabes AD tidak diperbolehkan untuk melakukan tukar guling sehingga dengan sendirinya perjanjian kerja sama tersebut batal.
Dengan tidak diberikan izin oleh Mabes AD maka pihak Kodam memberikan ganti rugi sebesar Rp 14,5 milliar kepada PT Luwiwan Megah Perkasa.
Ternyata pihak Luwiwan masih menguasai aset tersebut dan mengoperasikannya selama beberapa tahun terakhir ini sejak diresmikannya 16 Januari 2008, dan pihak Pemkot Palembang telah memperpanjang Izin Gangguan PT Luwiwan Megah Perkasa nomor 503/IG.R/3393/KPPT/2014 tertanggal 30 Mei 2014 berlaku sampai dengan 30 Mei 2016.(andre)
No comments