Gedung Walikota Lama Belum Jelas Akan Di Tempati

Gedung Walikota Prabumulih yang lama dan belum jelas akan di tempati

PRABUMULIH oganpost.com-Wacana agar Wali Kota (Wako) dan wakil Wali Kota (Wawako) ngantor di gedung wali kota lama di jalan jendral Sudirman No 1, atau yang bersebelahan dengan gedung DPRD nampaknya makin kabur.

Gedung itu saat ini justru ditempati oleh sejumlah instansi lain. setelah sebelumnya ditempati oleh petro prabu kini gedung tersebut direncanakan akan ditempati oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru terbentuk yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM). sementara, Wako dan Wawako yang berdasarkan perda No 3/2004 harusnya ngantor di gedung tersebut belum juga pindah”Tadi bu Junaida sudah ke lokasi mengecek, untuk lokasi lantainya berapa belum tau,tadi di rapat sudah ditawari pak wali. Barang-barangnya juga sudah disiapkan,”kata salah seorang pegawai didinas perdagangan yang terlihat sibuk mempersiapkan kepindah ke gedung wali kota lama di samping gedung DPRD.selasa(24/1)

Di tempat terpisah, wakil ketua komisi I DPRD kembali mempertannyakan komitmen wako dan wawako untuk menepati gedung tersebut. menurutnya, sejauh ini desakan dari sejumlah tokoh masyarakat agar wako dan wawako menempati gedung lama masih terus muncul.

“Banyak desakan dari tokoh masyarakat kepada kita, agar wako ngantor di tempat tersebut. Dan memang sesuai perda No 3/2004 seharusnya begitu. Apalagi sampai saat ini perda tersebut belum dicabut. itu artinya, kalau pemkot telah menyalahi aturan atau melanggar ketentuan perda karena telah menyalah gunakan fungsi kantor wako tersebut,”tegas polisiti Partai Persatuan Pembangunan(PPP)

Menurut anak sulung dari 5 bersaudara, wako dan wawako sudah seharusnya menepati gedung tersebut. apalagi, nyaris tidak ada alasan lagi untuk tidak pindah ke gedung itu. karena saat ini gedung sudah dalam kondisi baik.'kita juga menyayangkan, tulisan di depan pagar yang menunjukan kantor wako pun menghilang. padahal, sudah jelas kalau kantor tersebut statusnya masih kantor wako. selama perda tersebut belum dicabut. kita minta wako dan wawako patuh terhadap perda tersebut,'akunya.

“Kita mendesak, sesuai perda tersebut. Agar wako dan wawako segera menempati dan menfungsikan kantornya di sebelah DPRD tersebut. kalau tidak cabut saja perdanya,'sindirnya. namun sejauh ini timpalnya, DPRD belum menerima usulan pencabutan perda tersebut.'Hingga sekarang ini, kantor wako tersebut tidak juga pernah ditempati oleh orang nomor satu dan orang nomor dua di kota ini,”tukasnya.(Yanto)

No comments

Powered by Blogger.