Ifna Nurlela : Masyarakat Bongkar Trotoar Akan Diberi Sangsi
Ifna Nurlela |
OKI Kayuagung.oganpost.com-Dinas Tata Kota dan Pertaman Kabupaten OKI akan memberi sangsi tegas bagi masayarakat yang membongkar trotoar demi untuk kepentingan pribadi,hal tersebut dikatakan kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kabupaten OKI Ifna Nurlela saat ditemui diruang kerjanya jum’at(10/6),“Semua trotoar yang telah di bongkar oleh masyarakat ataupun oleh pemilik ruko yang tidak mempunyai izin maka kita akan berikan sanksi berupa denda,”ujarnya.
Lanjut dia,trotoar kita bangun untuk memberikan rasa yaman kepada pejalan kaki ,maka seluruh trotoar yang ada akan difungsikan sebagaimana mestinya,”Dalam hal ini Dinas tata Kota dan Pertamanan kabupaten Ogan Komering Ilir sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (PERBUP) yang sudah dirancang bersama tim difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk diajukan,kita tinggal menunggu PERBUP tersebut untuk memberikan sanksi dan denda kepada pembongkar trotoar,"ucapnya.
Sambung dia,sudah berapa banyak kerugian uang negara untuk membangun trotoar tersebut, sementara masyarakat yang mempunyai ruko membongkar trotoar seenaknya saja tanpa adanya izin,”Trotoar ini diperuntukkan kepada masyarakat penjalan kaki agar merasa nyaman dan apabila trotoar tersebut banyak yang dibongkar untuk kepentingan ruko dan rumah maka sebagai penguna jalan tentunya hak mereka terabaikan,”ungkap Ifna.(andi)
No comments