Bulan Juni Peceraian Di Muba Capai 430 Kasus

Warga Yang Ingin Bercerai Nunggu Giliran Sidang
MUBA oganpost.com-Kasus peceraian di Muba, hingga bulan Juni sudah mencapai 430 kasus, “Ini kami anggap cukup meningkat dari tahun sebelumnya karena bulan juni sudah mencapai angkat seperti itu dan dari hasil kasus yang masuk di Pengadilan Agama (PA) sudah teralisasi sidang Putusan mencapai 369 kasus, dengan rata-rata tuntutan Ekonomi, KDRT,dan selingkuh ,”ujar Ketua Pengadilan Agama Sekayu Drs H Salahudin Abas SH melalui humas PA Sekayu Lakoni S.Ag Selasa (14/6) ketika di temui diruang kerjanya”

Dikatakan dia,untuk jumlah kasus yang masuk biasanya jika akhir tahun mencapaian ribuan,”Kami harap tahun ini tidak mencapai seperti tahun kemarin rata-rata tuntutan memang banyak disebabkan KDRT, selingkuh, ekonomi, namun faktor utama setelah kami melaksanakan sidang rata-rata diakibatkan obat terlarang (Narkoba) baru berbuntut kekerasan, selingkuh maupun alasan lainya, dengan rata rata kasus perceraian umur 18 tahun hingga 35 bahkan ada yang 40 tahun keatas,”jelasnya .

Kami selaku PA,sambung dia,bukan langsung memutuskan, namun kami memberikan waktu untuk melakukan mediasi, jika tidak ada maka peceraian adalah hal terakhir ,”Kepada masyakat muba, khususnya orang tua untuk dapat mengawasi remaja yang baru nikah rentan terjadi pecerian dan kami harap jauhi nikah muda karena itu menjadi salah satu faktor penyebab pecerian,semoga kedepan angka peceraian dimuba dapat menurun,”ungkapnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.