Angka Wajib Pajak PALI Sangat Minim

Sosialisasi Pajak Kabupaten Pali
PALI oganpost.com-Melihat Sangat Minimnya Angka Spesifik Pembayaran Pajak Di Kabupaten PALI Khususnya Kecamatan Talang Ub.
Dalam upaya memberikan pengertian kepada masyarakat yang ada di Bumi Serepat Serasan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selasa, (31/05) Di gelar sosialisasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Usahawan yang dilakukan oleh kantor pajak Prabumulih bekerjasama dengan Dinas Pengelolahan Pendapatan Dan Aset Daerah (DPPKAD) PALI yang bertempat di Gedung pesos Komperta Pendopo.


Dikatakan Asisten III Ruswani SH, Direktorat Pajak Kota Prabumulih, telah hadir di bumi serepat serasan, dan memberikan materi tentang pentingnya membayar pajak, pajak ini bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) saja, akan tetapi pengusahapun harus memiliki NPWP atau wajib pajak.

"Dalam memberikan ilmu pengetahuan tentang perpajakkan, disini pemerintahan mendatangkan narasumber dari kota prabumulih, dalam meningkatkan pendapatan negara haruslah memiliki Pajak, sebab pajak merupakan biaya untuk membiayai wilayah ini, apalagi DOB perlu orang yang wajib membayar pajak,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Cabang Direktorat Pajak Kota Prabumulih Sanuddin melalui stafnya Reni,menyampaikan bahwa diwilayah kabupaten Pali angka wajib membayar pajak sangatlah minim, ini terlihat banyak tunggakannya, maupun minimnya memiliki kartu NPWP.

"Khusus wilayah kecamatan Talang Ubi angka berjumlah 150 orang saja, dan penghasilan pendapatan pajak diwilayah kabupaten Pali berjumlah 90 juta, ini terlihat bahwa masyarakat belum mengetahui betapa pentingnya pajak dimatanya, pajak disini banyaklah ragam, diantaranya Pajak Usahawan, Pajak PNS dan sebagiannya," tutunya.

Ditambahkannya dengan adanya ilmu pengetahuan perpajakkan mudah-mudahan, masyarakat di kabupaten Pali, mengerti betapa pentingnya membayar pajak, sebab pajak juga bisa meningkatkan pendapatan negara atau daerahnya. (putra)

No comments

Powered by Blogger.