Polsek Tanjung Raja Ringkus Residivis Curanmor
Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozi SH |
OI Indralaya oganpost.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja Resort Ogan Ilir (OI) dipimpin langsung Kapolsek AKP Herman Rozi SH berhasil menangkap Andi (24), residivis Curanmor di desa Siring Alam, Rabu (4/5).Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahan Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozi SH menerangkan, penangkapan komplotan curanmor Andi cs, berawal dari laporan pengaduan Hendra Jaya (35), warga LK I Tanjung Raja berdasarkan LP/65/V/Sek/ 1 Mei 2016,"Minggu siang (1/5) pukul 12.30 WIB korban Hendra Jaya tengah memarkirkan Bentor miliknya jenis Honda CBR BE 4807 IC di Indomart depan Terminal Tanjung Raja, tak lama kemudian datanglah pelaku Andi yang telah mengintai Bentor milik korban," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, saat korban lengah pelaku langsung membawa lari Bentor milik korban ke arah Inderalaya, atas.kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Raja,"Selain mengamankan Andi, kita juga mengamankan dua tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda, kedua tersangka yakni Adi Pranata alias Nata (25) dan Suhaimi (30)," terangnya.
Semenatara, dalam keterangannya tersangka Andi mengatakan, sepeda motor hasil curiannya itu dijual oleh Nata dan Suhaimi seharga Rp 2 juta,"Dari penjualan itu aku kebagian Rp.900 ribu dan uangnya sudah habis,"katanya.(arie)
Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozi SH menerangkan, penangkapan komplotan curanmor Andi cs, berawal dari laporan pengaduan Hendra Jaya (35), warga LK I Tanjung Raja berdasarkan LP/65/V/Sek/ 1 Mei 2016,"Minggu siang (1/5) pukul 12.30 WIB korban Hendra Jaya tengah memarkirkan Bentor miliknya jenis Honda CBR BE 4807 IC di Indomart depan Terminal Tanjung Raja, tak lama kemudian datanglah pelaku Andi yang telah mengintai Bentor milik korban," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, saat korban lengah pelaku langsung membawa lari Bentor milik korban ke arah Inderalaya, atas.kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Raja,"Selain mengamankan Andi, kita juga mengamankan dua tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda, kedua tersangka yakni Adi Pranata alias Nata (25) dan Suhaimi (30)," terangnya.
Semenatara, dalam keterangannya tersangka Andi mengatakan, sepeda motor hasil curiannya itu dijual oleh Nata dan Suhaimi seharga Rp 2 juta,"Dari penjualan itu aku kebagian Rp.900 ribu dan uangnya sudah habis,"katanya.(arie)
No comments