Polres OI Amankan Anggota BIN Gadungan

Ilustrasi
OI Indralaya oganpost.com- Hatta (56) warga desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat,Pria ini diamankan karena mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah ditelusuri petugas selama 2 × 24 jam usai penangkapan, ternyata pria tersebut adalah anggota BIN gadungan.

Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro SIK melalui Kasatreskrim AKP Haris Munandar mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN berikut 4 butir peluru, kartu anggota BIN yang diduga palsu, serta satu unit mobil pribadi BG 1123 TB.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beberapa bunyi tembakan,berbekal informasi itu anggotanya melakukan pengintaian dan penyelidikan,ternyata bunyi suara letusan senpi itu berasal dari senpi milik Hatta untuk mengamankan kebun ubinya di Jalan Sarjana," katanya.

Lanjut Kasat, dari pengakuannya tersangka mengaku sebagai anggota BIN dan direkrut oleh seseorang yang mengaku bernama Mayjen B dan Kolonel T dengan membayar uang senilai Rp 50 juta dan diberi senpi,"Namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota BIN, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.