Meski Banyak Catatan, Pilkada OI Siap Dilaksanakan

Sekretariat KPUD OI
OI Indralaya oganpost.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang jatuh besok Rabu (9/12), semua persiapan sudah dilakukan pihak KPUD OI dalam menggelar pesta demokrasi 5 tahunan itu. Namun hingga H-1 pencoblosan masih banyak catatan bagi KPUD OI dalam persiapan Pilkada Serentak itu.

Saat ini total DPT sebesar 294.902 belum ada titik terang berapa yang akan dikurangi terkait DPT ganda dan tidak memenuhi syarat. Namun pihak KPUD OI sendiri hingga H-1 pencoblosan masih terus melakukan pengarsiran (pencoretan) terhadap DPT yang tidak sah.

"Sejauh ini sudah kita arsir sekitar 3 ribuan DPT yang ditemukan tidak sah, kemungkinan masih terus bertambah. Kita terus bekerja hingga malam hari bersama seluruh PPK, nanti setelah semuanya selesai hasilnya akan kita sampaikan kepada tim Paslon masing-masing," ujar Komisioner KPUD OI Massuryati.

Dikatakannya juga setelah pengarsiran nanti, sisa DPT yang sah juga akan disampaikan pihak KPUD OI pada saksi-saksi di TPS sebelum pencoblosan. "Para saksi berhak meminta salinan DPT dan DPTB1 yang sah sesuai TPS masing-masing, tentu hal ini bukan suatu kendala lagi, kita semua bisa mengetahui mana saja DPT yang bermasalah," terang Massuryati.

Saat ini kertas suara sudah berada di 241 PPS desa/kelurahan se kabupaten Ogan Ilir. Untuk jarak TPS dari PPS setempat lebih dari 4 kilometer, kertas suara sudah didistribusikan ke TPS sejak pagi hari H-1. "Namun untuk TPS yang Jaraknya kurang dari 4 kilometer, kertas suara didistribusikan pada malam ini sebelum pencoblosan. Ditargetkan subuh sebelum pencoblosan semua kertas suara sudah siap di 817 TPS," tambahnya.

Pihak KPUD OI juga merilis sesuai dengan Surat Edaran KPU RI tertanggal 6 Desember 2015 menyebutkan bagi calon pemilih nanti yang tidak mempunyai KTP dan KK diperbolehkan memberikan hak pilihnya dengan membawa bukti surat keterangan domisili dari Lurah atau Kepala Desa setempat, sehingga bagi calon pemilih yang mempunyai hak suara tidak terbatasi.

"Tentunya syarat utama bagi calon pemilih harus berdomisili minimal 6 bulan ditempat tinggalnya dan itu dibuktikan dari surat keterangan domisili tersebut. Namun petugas di TPS nanti bisa menolaknya jika sipemilih ternyata bukan penduduk setempat atau baru bermukim ditempat tersebut," jelas Massuryati.(frd)

No comments

Powered by Blogger.