Remaja Ini Terancam Kurungan Tiga Tahun
Kedua Tersangka saat Ditanyai Petugas |
OI Indralaya oganpost.com-Jajaran Polsek Indralaya, berhasil mengamankan dua remaja tersangka penjambretan, Minggu (15/11). Kedua tersangka bernama Sepriansyah (18) dan Redo Marandi (16) warga desa lubuk sakti kecamatan Indralaya.
Kapolsek Indralaya, AKP Robi Sugara mengatakan dalam melakukan aksinya kedua remaja ini menggunakan motor mengincar remaja putri yang tengah menggunakan handphone diatas motor. Sepriansyah yang bertugas sebagai eksekutor dan Redo sebagai Joki motor memilih lokasi komplek perkantoran tanjung senai yang di sore harinya ramai didatangi para remaja putra putri
"Penangkapan kedua remaja ini hasil dari ungkap kasus jajaran anggota setelah menerima laporan dari korban yang bernama Okta Dwi Prima warga desa tebing gerinting yang menjadi korban jambret tersangka pada hari minggu (15/11) di komplek perkantoran tanjung senai pukul 17:00 WIB," Kata Robi, Kemarin
Lanjutnya, Setelah dilakukan penyelidikan, pukul 23:00 WIB anggota berhasil menangkap dua pelaku di tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung E6, dan motor kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan
Masih kata dia, dalam melancarkan aksi kedua tersangka mengincar korban yang tengah bermotor dengan teman prianya, saat itu kondisi barang bukti handphone berada di saku kantong celana korban. "Tersangka memempet korban, dan langsung mengambil handphone di saku celana belakang korban," tuturnya.
Lanjutnya, dalam hasil penyelidikan, salah satu tersangka bernama Sepriansyah telah melakukan penjambretan sebanyak dua kali di lokasi yang sama berhasil merampas satu handphone merek produk cina dan telah di jualnya seharga Rp 50.000.
"Salah satu tersangka bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan, akibat kedua perbuatan tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP, maksimal hukuman 3 tahun," tutupnya.(frd)
No comments