Polsek Balai Amankan 28,9 gram Paket Sabu
Pelaku & Barang Bukti |
BANYUASIN,oganpost.com–Jajaran Polisi Sektor Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berhasil membekuk empat orang pemakai obat-obatan terlarang yang telah lama meresahkan warga RT 19/03 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III.Penangkapan keempat pengguna narkoba atas nama Apriyansyah dan Redi mahardika serta kedua rekannya yang satu orang wanita ini terjadi pada senin (23/11) sekitar pukul 23:30 Di salah satu Kostan dekat lapangan futsal Venus.
Dari data yang berhasil dihimpun bahwa keempat pelaku ini sudah menjadi Target Operasi(TO) Polsek Pangkalan Balai yang meneruskan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kost sedang ada pesta dan transaksi sabu-sabu,Atas informasi warga tersebut, polsek Pangkalan Balai langsung melakukan pengembangan dan penangkapan dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 kantong bungkusan sabu-sabu yang terbagi 5 kantong besar dan satu kantong kecil dengan berat 28,9 gram atau senilai 50 juta, serta dua alat hisap (Bong) dan sepuluh buah handphone,“Kita telah menangkap pemakai barang haram yang selama ini telah meresahkan masyarakat, karena para pemakai ini melakukan pesta sabu-sabu hampir setiap malam,”jelas Kapolsek Pangkalan Balai AKP Andriansyah S.Kom selasa (24/11).
Ditambahkan Kapolsek Pangkalan Balai ini, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan kegiatan mereka,”Sebelumnya kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat , dan langsung kami lakukan penyelidikan lalu pengembangan dan berkahir dengan penangkapan, dari penangkapan tersebut kami berhasil dapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 28,9 gram senilai Rp. 50 juta,serta alat hisap dan alat komunikasi,”imbuhnya.
Ketika disinggung dari mana asal barang haram tersebut didapatkan, Kapolsek menyebutkan saat ini mereka masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”Barang bukti masih kita kembangkan dari mana mereka mendapatkan barang tersebut.,untuk pelaku sendiri masih dikenakan pasal 112 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.(madi)
Dari data yang berhasil dihimpun bahwa keempat pelaku ini sudah menjadi Target Operasi(TO) Polsek Pangkalan Balai yang meneruskan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kost sedang ada pesta dan transaksi sabu-sabu,Atas informasi warga tersebut, polsek Pangkalan Balai langsung melakukan pengembangan dan penangkapan dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 kantong bungkusan sabu-sabu yang terbagi 5 kantong besar dan satu kantong kecil dengan berat 28,9 gram atau senilai 50 juta, serta dua alat hisap (Bong) dan sepuluh buah handphone,“Kita telah menangkap pemakai barang haram yang selama ini telah meresahkan masyarakat, karena para pemakai ini melakukan pesta sabu-sabu hampir setiap malam,”jelas Kapolsek Pangkalan Balai AKP Andriansyah S.Kom selasa (24/11).
Ditambahkan Kapolsek Pangkalan Balai ini, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan kegiatan mereka,”Sebelumnya kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat , dan langsung kami lakukan penyelidikan lalu pengembangan dan berkahir dengan penangkapan, dari penangkapan tersebut kami berhasil dapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 28,9 gram senilai Rp. 50 juta,serta alat hisap dan alat komunikasi,”imbuhnya.
Ketika disinggung dari mana asal barang haram tersebut didapatkan, Kapolsek menyebutkan saat ini mereka masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”Barang bukti masih kita kembangkan dari mana mereka mendapatkan barang tersebut.,untuk pelaku sendiri masih dikenakan pasal 112 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.(madi)
No comments