Miliki Senpira, Freta Dicokok Polisi

Tersangka Freta (Celana Merah) Bersama Barang Bukti
OI Indralaya oganpost.com-Freta (26) warga Desa Tebau Kecamatan Gelumbukti Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap Polisi, pada Rabu (18/11) di Desa Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), lantaran tertangkap tangan menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan (senpira) berikut 12 butir amunisi. Senpira tersebut, disimpannya dalam tas yang selalu ia bawa saat hendak pergi ke kebun yang berjarak tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres OI AKP Haris Munandar Hasyim SIK mengatakan, penangkapan tersangka pemilik senpi yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan perampasan di wilayah hukum Polres OI itu, bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya seorang warga yang menyimpan tiga pucuk senpira.

Berbekal informasi tersebut, bekerjasama dengan Reskrim Polsek Muara Kuang, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikkan. Ternyata benar, setelah diperiksa, di dalam tas kecil ia selalu ia bawa ke kebun, didapatlah tiga pucuk senpira berikut 12 butir amunisi. Selain itu juga, ditemukan satu buah kunci letter T.

Dihadapan penyidik, Freta yang telah dikaruniani satu orang anak ini mengaku, jika senpira itu merupakan miliknya yang ia dapat dari almarhum orang tuanya. "Aku dapat senpi ini, dari bapak aku," kilahnya, Kamis (19/11) di Mapolres OI.

Ia menyatakan, sebelum dicokok, dirinya hendak pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, barulah berjalan tak begitu jauh, ia langsung ditangkap Polisi beserta tiga pucuk senpira. Ia pun menyangkal jika senpira itu, ia gunakan untuk melakukan aksi kejahatan. "Aku bawa senpi ini, hanya untuk berjaga-jaga," katanya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya akan melakukan penyelidikkan dan pengembangan mengenai asal muasal senpira yang ia dapatkan tersebut. Lanjut Kasat, tidak menutup kemungkinan senpi itu, ia gunakan untuk menjalankan aksi kejahatan dengan cara mengancam korbannya.

"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres OI.(frd)

No comments

Powered by Blogger.