Charta Politika dan LRI Akan Hitung Cepat Pilkada OI

Ketua KPUD OI Annahrir
OI Indralaya oganpost.com-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang jatuh pada 9 Desember 2015 mendatang tinggal menghitung hari. Dua lembaga Survei dan empat lembaga pemantau akan turut serta dalam mengawal pemilu yang diharapkan jujur dan adil ini.

Lembaga Survei Charta Politika dan Lembaga Riset Indonesia (LRI) dipastikan ikut andil dalam hitung cepat (Quick Count) Pilkada Ogan Ilir nanti. Sedangkan 4 lembaga pemantau Pilkada yakni LSM Forum Komunikasi Angkatan 98, Lembaga Sumsel Budget Center, Koalisi LSM Sumsel dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Ogan Ilir Peduli Pilkada Serentak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Anahrir mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015, pihaknya telah menerima pendaftaran terhadap dua lembaga survei dan empat lembaga pemantau untuk turut serta dalam proses dan penyelenggaraan Pilkada nanti.

"Kedua lembaga survei ini sudah kita klasifikasi dan lolos administrasi. Selanjutnya tekhnis kerja dua lembaga ini akan kita plenokan lagi bersama komisioner KPU yang lain, tinggal bagaimana proses kerjasamanya dalam hitung cepat hasil suara," ujar Annahrir seraya mengaku jika hasil Quick Count lembaga survei tidak bisa jadi patokan.

Selain itu kata Annahrir, keempat lembaga pemantau Pilkada juga telah melampirkan pengalaman sebagai pemantau dari pemilihan sebelumnya. Syarat lainnya juga harus memiliki akta lembaga dari notaris, harus melaporkan ataupun mengajukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pemantauan selama pilkada berlangsung, mulai level kecamatan hingga desa, sudah diterimanya.
 
"Kita juga telah meminta susunan kepengurusan, juga harus memiliki surat pernyataan bahwa tidak akan memihak kepada salah satu Paslon, juga harus mematuhi kode etik pemantau yang sudah diatur dalam Peraturan KPU," jelasnya.

Annahrir menambahkan lembaga pemantau tersebut telah melakukan pendaftaran ke KPUD sejak beberapa bulan lalu. Adapun kedudukan pemantau itu adalah sebagai mitra dari KPU. Hal ini tercantum berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),"Pemantau ini merupakan mitra KPU sebagai penyelenggara pilkada. Mereka berkoordinasi dengan KPU apabila ada kejanggalan dalam proses penyelenggaraan pilkada," tambahnya.

Annahrir menyebutkan sebelum proses legal diberikan ke empat lembaga pemantau tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi, keempat pemantau itu telah mengirimkan jumlah pemantau yang berbeda,"Antara lain dari LSM Forum Komunikasi Angkatan 98 mengirim 43 orang, Lembaga Sumsel Budget Center berjumlah 32 orang, Koalisi LSM Sumsel berjumlah 22 orang dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Ogan Ilir Peduli Pilkada serentak sebanyak 16 orang," tuturnya.
 
Nantinya kata Annahrir, setelah melakukan pemantauan, mereka harus melaporkan hasil pemantauannya ke KPUD Ogan Ilir. Hal itu merupakan syarat yang dapat diterima sebagai pemantau.

KPUD Ogan Ilir belum mendapat laporan apakah para pemantau itu telah terjun ke lapangan atau belum. Pemantau juga harus menyebutkan tahapan pilkada mana saja yang akan dijadikan objek pemantauan. Untuk tahapan yang dapat dilakukan pemantauan antara lain kampanye, pemilihan dan juga penghitungan suara.

"Nantinya pemantau ini harus melaporkan hasil kegiatan pemantauan hingga penetapan pemenang," tukasnya seraya mengaku jika pendaftaran Lembaga Pemantau masih dibuka KPUD Ogan Ilir hingga saat ini.(frd)

No comments

Powered by Blogger.