Polsek Amankan 7 Senpira Milik Warga
PALI,oganpost.com - Menutup tahun 2015 dan satu pekan ini, kepolisian Resort Kabupaten Muara Enim, melalui jajaran kepolisian sektor Talang Ubi, kepolisian Sektor Penukal Abab, telah mengadakan razia besar-besaran, bagi masyarakat yang mempunyai senjata api rakitan, baik itu laras panjang maupun laras pendek.
Dikatakan Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Nuryanto Sik, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH,didampingi Waka Polsek, Iptu Sugeng Wahyudi, pihaknya mendapatkan senjata rakitan (Senpira), yang merupakan serahan dari warga Sungai Ibul,katanya selasa (27/10)
"Kita mendapatkan perintah langsung dari Polres Kabupaten Muara Enim, untuk memberikan surat edaran resmi, kepada masyarakat tentang penggunaan Senpira secara terlarang, disini kepala Desa Sungai Ibul, telah menyerahkan 6 senpira kepada kepolisian," ujarnya.
Dia menambahkan penyerahan Senpira itu, atas himbauan Polres Muaraenim, yang memberikan tenggang waktu 31 Oktober 2015, batas akhir penyerahan Senpira, “Polres Muaraenim, akan melakukan razia besar-besar hingga pelosok desa untuk mencari Senpira milik warga di Bumi Serapat Serasan dan Bumi Serasan Sekundang,”tuturnya.
Sementara Itu Kades Sungai Ibul, Maryono, mengatakan setelah mendapat surat edaran dari Polres Muaraenim, pihaknya langsung menyampaikan kepada warga setempat untuk menyerah Senpira,"Adanya surat edaran dari Polres Muara Enim, kita langsung sampaikan kepada warga untuk menyerahkan kecepek (Senpira) kepada aparat melalui masing-masing kepala desa," ucapnya.
Kapolsek Penukal Abab AKP Indrawono,mengaku jajaran Polsek Penukal Abab mendapatkan 1 pucuk Senpira rakitan dari warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal,"Kades Purun Timur menyerahkan 1 pucuk Senpira rakitan dari warga ke Polsek Punakal Abab," tutupnya. (putra)
Dikatakan Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Nuryanto Sik, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH,didampingi Waka Polsek, Iptu Sugeng Wahyudi, pihaknya mendapatkan senjata rakitan (Senpira), yang merupakan serahan dari warga Sungai Ibul,katanya selasa (27/10)
"Kita mendapatkan perintah langsung dari Polres Kabupaten Muara Enim, untuk memberikan surat edaran resmi, kepada masyarakat tentang penggunaan Senpira secara terlarang, disini kepala Desa Sungai Ibul, telah menyerahkan 6 senpira kepada kepolisian," ujarnya.
Dia menambahkan penyerahan Senpira itu, atas himbauan Polres Muaraenim, yang memberikan tenggang waktu 31 Oktober 2015, batas akhir penyerahan Senpira, “Polres Muaraenim, akan melakukan razia besar-besar hingga pelosok desa untuk mencari Senpira milik warga di Bumi Serapat Serasan dan Bumi Serasan Sekundang,”tuturnya.
Sementara Itu Kades Sungai Ibul, Maryono, mengatakan setelah mendapat surat edaran dari Polres Muaraenim, pihaknya langsung menyampaikan kepada warga setempat untuk menyerah Senpira,"Adanya surat edaran dari Polres Muara Enim, kita langsung sampaikan kepada warga untuk menyerahkan kecepek (Senpira) kepada aparat melalui masing-masing kepala desa," ucapnya.
Kapolsek Penukal Abab AKP Indrawono,mengaku jajaran Polsek Penukal Abab mendapatkan 1 pucuk Senpira rakitan dari warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal,"Kades Purun Timur menyerahkan 1 pucuk Senpira rakitan dari warga ke Polsek Punakal Abab," tutupnya. (putra)
No comments