Pemkab Muba Tegaskan PT SLI Harus Tutup

MUBA oganpost.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini asisten 1 bidang Pemerintahan Protokol Kesra Pemkab Muba menegaskan SKPD berwenang harus tegas menegakan surat edaran yang pernah dikeluarkan tapem agustus 2015 dengan nomor surat 593/1641/1/2015 tentang penghentian kegiatan sementara PT Sritrang Lingga Indonesia (SLI) karena hingga hari ini tidak memiliki izin lokasi dan terus beraktifitas

H. Rusli SP MM asisten 1 menambahkan untuk PT SLI sudah pernah di bahas dan memang sampai hari ini izin lokasi belum dikantongi, dan memang berdasarkan surat raw materia PT SLI permohonan penambahan gudang pembelian karet juli 2015 kegiatan PT SLI harus di hentikan sebelum izin lokasi di terbitkan

Untuk informasi pihak PT SLI masih beraktifitas sedangkan surat sudah dilayangkan dihimbau untuk tutup, apabila masih tidak mengindahkan surat yang dikelurkan,”Saya mengharapkan kepada pihak Pol PP setda Muba dalam waktu dekat bersama SKPD terkait cek lokasi, jika memang pihak perusaahan tersebut masih ada aktifitas, harus ditutup,”ujarnya.

Rusli juga menambahkan jika izin lokasi sudah keluar maka perusahaan bisa melanjutkan aktifitas kembali, kemudian pemkab muba tidak pernah mempersulit pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan di muba bahkan senang karena dapat menambah PAD muba

“Jika izin tidak ada harus ditutup, kedepan kami berharap kepada camat dan kades untuk singgap mengambil langka jangan sampai apa yang harusnya milik muba tidak bisa di nikmati oleh kabupaten muba” ungkap Rusli.

Samsat salah satu pengurus PT SLI dihubungi via hp rabu (7-10) mengatakan untuk surat yang dipertanyakan dirinya mengaku tidak tau,”Digudang sampai hari ini surat belum ada, bahkan kami sudah mengajukan permohonan membuat izin sekitar 2 bulan belakang , namun terkendala di kades,” terangnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.