Pelatikan Kepsek Harus Sesuai Permendiknas No 28 Tahun 2010

Kayuagung oganpost.com-Banyaknya isu yang berkembang di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI ) tentang Jual beli jabatan Kepala Sekolah penyebab terjadinya Penundaan Pelantikkan kepsek tersebut sampai memang benar – benar siap melakukan pelantikan,karena dianggap pelantikan kepsek tersebut tidak sesuai dengan permendiknas No.28 tahun 2010.

”ya memang pelatikan kepsek tersebut di tunda pasalnya tidak mengacu pada permendiknas No.28 tahun 2010 dan itu sudah jelas aturanya “ujar Kabid TK/SD Syamsudin S.Pd,MM saat di temui Ogan Post di ruang kerjanya jum’at(02/10)

Lanjut dia pelantikan tidak serta merta dilakukan harus di tinjau ulang sebab banyak pengajuan dari UPTD Pendidikan Kecamatan yang ada di OKI melanggar Permendiknas No,28 tahun 2010 misalnya ada beberapa Kepsek yang diajukan sudah berumur 58 tahun sedangkan seharus 56 tahun,ada juga calon kepsek yang Amoral masih diajukan UPTD,begitu juga calon kepsek yang stress juga diajukan,ini sudah jelas salah dan tidak memenuhi kreteria”jika calon kepsek tidak memenuhi kreteria maka sudah jelas tidak bisa jadi Kepala sekolah”,tuturnya

Menurutnya wajar kalau pelantikan kepsek itu di tunda,karena Dinas Pendidikan ingin menjaring Kepala sekolah yang memang bekualitas supaya pendidikan di OKI akan lebih baik” untuk itu mulai saat ini akan saya benahi agar pendidikan OKI berkulitas dan tidak kalah dengan kabupaten lain”.ungkapnya

Ditambahkannya untuk melaksanakan pelantikan Dinas pendidikan harus melalui tahapan, Pengajuan nama calon kepsek harus dari UPTD Kecamatan masing – masing,dewan Pendidikan dan yang peling penting sesuia aturan dan memenuhi kreteria”kita ikutkan 18 UPTD dan Dewan Pendidikan dalam menyeleksi calon Kepsek,”imbuhnya.(san/andi)

No comments

Powered by Blogger.