Dishutbun Lamban Tangani Kembakar Hutan
PALI oganpost.com-Markas besar kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan (Sumsel), menggeluarkan maklumat tentang larangan pembakar hutan, lahan atau ilalang / semak belukar, akan tetapi perusahaan maupun warga di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), acukan surat edaran tersebut dan masih membuka lahan dengan membakar, sangat di sayangkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) lamban menangani perihal ini.
Dari pantauan Awak media, banyak sisa pembakaran hutan, dan masih ada pembakar hutan di sore harinya,seperti terjadi di Desa Suka Damai, kecamatan Talang Ubi, untungnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), singgap menangani kasus ini, dan memadamkan api nya, sampai-sampai harus lembur hingga malam hari.
Kades Desa Suka Damai Nasution mengatakan kebakaran hutan tersebut milik salah seorang warga bernama hadi, lahan yang terbakar sebanyak 4 hektar,”Melihat kondisi kebakaran ini,kita langsung menelpon BPBD untuk terjun langsung memadamkan api, api tersebut baru bisa mati pada malam harinya,”ujarnya selasa (27/10)
Tambah dia,disini pihaknya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat, tidak boleh membuka lahan dengan membakar, akan tetapi warga mengeluh apabilah tidak bakar bagaimana bisa membuka lahan, kalau menggunakan alat berat maupun alat menebas biayanya cukup mahal.
Saat dikonfirmasi via Telpon Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Nuryanto Sik MSi, membenarkan telah menerima surat edaran dari Kapolda Sumsel, dan Pihaknya langsung mensosialisasi ini ke warga yang ada di wilayah Kabupaten Pali.
"Kita selalu berkoordinasi dengan jajaran untuk menindak lanjuti kasus permbakaran hutan ini, akan tetapi ada saja sebagian perusahaan maupun warga masih nakal, apabila pihak kepolisian menemukan pembakaran ini, akan di kenakan pasal berlapis, karena melakukan tindakan pidana, " ucapnya.
Dia menambahkan surat edaran ini resmi serta sudah diberikan kepada seluruh Desa, kelurahan, kecamatan, tentang larangan membuka lahan,”Terhadap oknum pelaku pembakaran hutan, dikenakan pasal 187 KHUP, apabilah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara,”ucap Kapolres.
Bahkan apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 5 tahun pasal 188 KHUP, dan setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun denda 15 milyar pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999.
Terkait pemberitaan ini awak media berusaha mengkonfirmasi via telpon Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Muchlisin SP, belum bisa mengangkat telpon. (putra)
Dari pantauan Awak media, banyak sisa pembakaran hutan, dan masih ada pembakar hutan di sore harinya,seperti terjadi di Desa Suka Damai, kecamatan Talang Ubi, untungnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), singgap menangani kasus ini, dan memadamkan api nya, sampai-sampai harus lembur hingga malam hari.
Kades Desa Suka Damai Nasution mengatakan kebakaran hutan tersebut milik salah seorang warga bernama hadi, lahan yang terbakar sebanyak 4 hektar,”Melihat kondisi kebakaran ini,kita langsung menelpon BPBD untuk terjun langsung memadamkan api, api tersebut baru bisa mati pada malam harinya,”ujarnya selasa (27/10)
Tambah dia,disini pihaknya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat, tidak boleh membuka lahan dengan membakar, akan tetapi warga mengeluh apabilah tidak bakar bagaimana bisa membuka lahan, kalau menggunakan alat berat maupun alat menebas biayanya cukup mahal.
Saat dikonfirmasi via Telpon Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Nuryanto Sik MSi, membenarkan telah menerima surat edaran dari Kapolda Sumsel, dan Pihaknya langsung mensosialisasi ini ke warga yang ada di wilayah Kabupaten Pali.
"Kita selalu berkoordinasi dengan jajaran untuk menindak lanjuti kasus permbakaran hutan ini, akan tetapi ada saja sebagian perusahaan maupun warga masih nakal, apabila pihak kepolisian menemukan pembakaran ini, akan di kenakan pasal berlapis, karena melakukan tindakan pidana, " ucapnya.
Dia menambahkan surat edaran ini resmi serta sudah diberikan kepada seluruh Desa, kelurahan, kecamatan, tentang larangan membuka lahan,”Terhadap oknum pelaku pembakaran hutan, dikenakan pasal 187 KHUP, apabilah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara,”ucap Kapolres.
Bahkan apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 5 tahun pasal 188 KHUP, dan setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun denda 15 milyar pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999.
Terkait pemberitaan ini awak media berusaha mengkonfirmasi via telpon Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Muchlisin SP, belum bisa mengangkat telpon. (putra)
No comments