Terkait Kebakaran Lahan Pemkab OKI Turunkan Tim Investigasi

OKI Kayuagung oganpos.com-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) langsung tancap gas terkait instruksi yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo untuk mencabut izin PT.Tempirai Palm Resource,senin(7/9) Pemerintah OKI juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Perkebunan, Badan Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Kehutanan, BPBD dan BPN OKI, Polres dan Kodim 0402 untuk melakukan investigasi.

“Kita sudah melakukan konsolidasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, Perizinan, Pertanahan,Kehutanan dan BPN OKI langkah apa yang akan kita ambil terkait instruksi pak Jokowi tersebut,hari ini kita turun cek kelapangan” Ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin saat melepas tim invetigasi Pemkab OKI Selasa (08/09).

Menurut Husin, Dalam hal ini berkaitan dengan Hak Guna Usaha(HGU) Perusahaan yang bersangkutan, bila terbukti kuat melakukan pembakaran lahan dengan sengaja maka HGU nya dapat kita rekomendasikan untuk dicabut,dan kewenangan tersebut ada pada Badan Pertanahan Nasional, untuk diketahui bahwa Pemerintah Daerah hanya mengeluarkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan sebelum proses keluarnya HGU.

“Kalau kita bisa mencabut HGU PT Tempirai saat ini juga langsung kita cabut akan tetapi mekanismenya tidak seperti itu,kewenangan itu ada pada Badan Pertanahan Nasional dan ini berlaku untuk semua Perusahaan yang mengelola lahan baik itu perkebunan maupun non perkebunan bila terbukti lalai dalam hal kebakaran lahan maka kita Pemerintah Daerah bisa merekomendasikan untuk dicabut HGU nya, apalagi hanya baru sebatas Izin Lokasi,”ujarnya.

Dijelaskannya, hasil penyelidikan tim investigasi ini yang akan menjadi bahan dan referensi untuk membuat rekomendasi,“Hasil penyelidikan menjadi rekomendasi kita ke BPN RI. Sebelumnya kita sampaikan dahulu ke pemerintah Provinsi Sumsel” sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan OKI, Asmar Wijaya mengatakan, berdasarkan undang-undang perkebunan sudah jelas kalau terjadi kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan akan dicabut izinnya untuk mencabut HGU perusahaan tersebut harus ada usulan dari pemerintah daerah akan tetapi harus dilakukan penyelidikan atau pembuktian terlebih dahulu.

Mengenai kebakaran lahan, Pemerintah Daerah melalui BPBD OKI sejak bula April kita sudah melaksanakan upaya yang bersifat preventif, yakni melalui sosialisasi, pemberitahuan melalui surat yang sempat empat kali kita layangkan ke perusahaan-perusahaan yang lokasinya rawan terbakar atau sangat rawan terbakar.(hms)

1 comment:

  1. Promo Spesial 8x Win Beruntun Sabung Ayam Online
    Dapatkan Bonus Hingga Rp. 1.280.000
    Promo Berlaku untuk Sabung Ayam S128, SV388, CFT2288
    Ayo Daftar Segera disini : agens128. co

    Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami di :
    Livechat : agens128. co
    WhatsApp : 0877-8922-1725
    BBM : D8B84EE1 / AGENS128
    Line : agens1288

    ReplyDelete

Powered by Blogger.