Izin Belum Rampung Tapem Tegaskan PT SLI Harus Tutup
MUBA Sekayu oganpost.com-Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini bagian tata pemerintahan setda muba dalam waktu dekat segera mengeluarkan edaran kembali untuk menegaskan PT Sritrang lingga Indonesia (SLI) yang berlokasi di desa teluk kijing 3 kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera menutup sementara usaha penampungan / pembelian getah karet sebelum izin lokasi untuk beroperasi dimuba dikantongi
Kabag tapem melalui kasubag tapem setda muba ilham kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan izin lokasi belum di kantongi,”Kami sudah melayangkan penutupan sementara, surat edaran sudah kami keluarkan sekitar 19 agustus dengan nomor surat 593/1641/1/2015 perihal penghentian kegiatan sementara PT SLI yang di tanda tangani sekretrais daerah bidang pemerintah protocol dan kesra sudah dilayangkan untuk di tutup sementara,”ujarnya.
Lanjut dia,jika proses izin lokasi yang diajukan ke pemerintah muba sudah selesai maka di persilakan untuk buka lagi, namun jika izin perusahaan belum selesai tidak di perbolehkan melakukan aktifitas,”Untuk informasi yang masuk bahwa PT SLI sampai hari ini masih terus melakukan aktifitas seperti biasa,kami belum mengecek ke lapangan namun kami akan mengirmkan surat ke camat untuk mengecek kebenaran, jika memang masih melakukan aktifitas maka PT SLI harus di tutup sesuai edaran yang di keluarkan agustus 2015,”ucapnya.
Ilham juga menambahkan jika edaran yang dikeluarkan masih juga tidak di indahkan maka kami akan mengkordinasikan ke Pol PP dan perizinan untuk di ekskusi sesuai aturan dan sanksi di muba, bahkan berdasarkan aturan jika tidak mengantongi izin akan di tutup
“Kami imbau kepada perusahaan yang ingin melakukan investasi di muba dapat menyiapkan izin dulu sebelum aktiftas, jika memang masih di temukan maka akan di tindak tegas, dan kami juga tidak pernah mempersulit, jika semua item sudah di penuhi seperti izin limba BLHPP sudah rampung maka pemkab muba akan mengeluarkan izin operasi di kabupaten Musi Banyuasin,”ungkap ilham.(sof)
Kabag tapem melalui kasubag tapem setda muba ilham kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan izin lokasi belum di kantongi,”Kami sudah melayangkan penutupan sementara, surat edaran sudah kami keluarkan sekitar 19 agustus dengan nomor surat 593/1641/1/2015 perihal penghentian kegiatan sementara PT SLI yang di tanda tangani sekretrais daerah bidang pemerintah protocol dan kesra sudah dilayangkan untuk di tutup sementara,”ujarnya.
Lanjut dia,jika proses izin lokasi yang diajukan ke pemerintah muba sudah selesai maka di persilakan untuk buka lagi, namun jika izin perusahaan belum selesai tidak di perbolehkan melakukan aktifitas,”Untuk informasi yang masuk bahwa PT SLI sampai hari ini masih terus melakukan aktifitas seperti biasa,kami belum mengecek ke lapangan namun kami akan mengirmkan surat ke camat untuk mengecek kebenaran, jika memang masih melakukan aktifitas maka PT SLI harus di tutup sesuai edaran yang di keluarkan agustus 2015,”ucapnya.
Ilham juga menambahkan jika edaran yang dikeluarkan masih juga tidak di indahkan maka kami akan mengkordinasikan ke Pol PP dan perizinan untuk di ekskusi sesuai aturan dan sanksi di muba, bahkan berdasarkan aturan jika tidak mengantongi izin akan di tutup
“Kami imbau kepada perusahaan yang ingin melakukan investasi di muba dapat menyiapkan izin dulu sebelum aktiftas, jika memang masih di temukan maka akan di tindak tegas, dan kami juga tidak pernah mempersulit, jika semua item sudah di penuhi seperti izin limba BLHPP sudah rampung maka pemkab muba akan mengeluarkan izin operasi di kabupaten Musi Banyuasin,”ungkap ilham.(sof)
No comments