DPRD OKI : Pembangunan Jalan Poros Sibur – Pinang Indah Salahi Prosudur
*Diduga PU BM Memang Segaja Dan Sepihak Lakukan Perubahan*
OKI Kayuagung oganpost.com-Proyek pembangunan jalan poros Desa Sungai Sibur Menuju Desa Pinang Indah,Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) tahun anggaran 2014,salahi prosedural pasalnya pegerjaan proyek tersebut telah terjadi perubahan dari yang telah disepakati melalui sidang paripurna”Pengerjaan Proyek tersebut memang ada tapi hanya sekitar 30 Meter masuk Desa Pinang Indah,itu sudah jelas salahi prosudur sebab seharusnya jika mau merubah pekerjaan harus melalui rapat paripurna sepertinya perubahan ini di sengaja dan sepihak yang dilakukan PU BM OKI,untuk permasalah ini sedang kami proses,”ujar Anggota DPRD Komisi III H. Amirsyah saat di temui di ruang kerjanya.
Lanjut dia,adanya perubahan lokasi dan paket proyek pembangunan ini mengundang tanya dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dari Pinang Indah yang mengusulkan adanya pembangunan jalan Pinang Indah – Sibur,sebab, usulan yang mereka sampaikan sudah disetujui dan disahkan di DPRD OKI, “Namun ketika dalam tahap pembangunan proyek tersebut justru pindah tempat. dimana pembangunan jalan Pinang Indah – Sibur ini dibangun sepanjang 8 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar akan tetapi pengerjaannya hanya berupa penimbunan menggunakan tanah,”papar Amiryah.
Terkait permasalahan ini H Subhan yang juga anggota Komisi III menuturkan pihaknya sudah turun ke lapangan terkait adanya laporan masyarakat yang mengaku bahwa pembangunan poros jalan tersebut dipindahkan, sehingga antar kedua desa belum bisa ditempuh melalui jalur darat. “Setelah kita pastikan memang poros jalan yang dibangun berubah arah akan tetapi itu menyalahi aturan,walaupun ada persetujuan dari masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan dia seharusnya perubahan dan pengalihan objek proyek yang telah diperdakan hanya bisa dilakukan dengan perda tersebut, sesuai dengan usulan baik dari pihak eksekutif atau dari masyarakat,selama perda tersebut tidak diubah, maka kontraktor atau dinas yang bersangkutan telah melanggar perda,”Seluruh proyek APBD yang telah diperdakan harus dikerjakan pembangunannya sesuai dengan perda yang telah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah,tidak ada alasan bagi kontraktor untuk melakukan perubahan atau pengalihan objek proyek,”tuturnya.
Sementara itu, Kadin PU BM Ir Hapis,MM dikonfirmasi terkait permasalahan ini saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten OKI mengatakan permasalahan itu sudah selesai,”Kalau kalian mau tau permasalahan itu(red-jalan poros sibur-pinang indah) tanya ke Ujang jauhari sebab dia yang lebih mengerti,”ujarnya sambari keluar belari menghindari wartawan,sedangkan Ujang Jauhari sampai berita ini diturunkan,hendak dimintai penjelasan selalu tidak ada ditempat.(op)
OKI Kayuagung oganpost.com-Proyek pembangunan jalan poros Desa Sungai Sibur Menuju Desa Pinang Indah,Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) tahun anggaran 2014,salahi prosedural pasalnya pegerjaan proyek tersebut telah terjadi perubahan dari yang telah disepakati melalui sidang paripurna”Pengerjaan Proyek tersebut memang ada tapi hanya sekitar 30 Meter masuk Desa Pinang Indah,itu sudah jelas salahi prosudur sebab seharusnya jika mau merubah pekerjaan harus melalui rapat paripurna sepertinya perubahan ini di sengaja dan sepihak yang dilakukan PU BM OKI,untuk permasalah ini sedang kami proses,”ujar Anggota DPRD Komisi III H. Amirsyah saat di temui di ruang kerjanya.
Lanjut dia,adanya perubahan lokasi dan paket proyek pembangunan ini mengundang tanya dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dari Pinang Indah yang mengusulkan adanya pembangunan jalan Pinang Indah – Sibur,sebab, usulan yang mereka sampaikan sudah disetujui dan disahkan di DPRD OKI, “Namun ketika dalam tahap pembangunan proyek tersebut justru pindah tempat. dimana pembangunan jalan Pinang Indah – Sibur ini dibangun sepanjang 8 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar akan tetapi pengerjaannya hanya berupa penimbunan menggunakan tanah,”papar Amiryah.
Terkait permasalahan ini H Subhan yang juga anggota Komisi III menuturkan pihaknya sudah turun ke lapangan terkait adanya laporan masyarakat yang mengaku bahwa pembangunan poros jalan tersebut dipindahkan, sehingga antar kedua desa belum bisa ditempuh melalui jalur darat. “Setelah kita pastikan memang poros jalan yang dibangun berubah arah akan tetapi itu menyalahi aturan,walaupun ada persetujuan dari masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan dia seharusnya perubahan dan pengalihan objek proyek yang telah diperdakan hanya bisa dilakukan dengan perda tersebut, sesuai dengan usulan baik dari pihak eksekutif atau dari masyarakat,selama perda tersebut tidak diubah, maka kontraktor atau dinas yang bersangkutan telah melanggar perda,”Seluruh proyek APBD yang telah diperdakan harus dikerjakan pembangunannya sesuai dengan perda yang telah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah,tidak ada alasan bagi kontraktor untuk melakukan perubahan atau pengalihan objek proyek,”tuturnya.
Sementara itu, Kadin PU BM Ir Hapis,MM dikonfirmasi terkait permasalahan ini saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten OKI mengatakan permasalahan itu sudah selesai,”Kalau kalian mau tau permasalahan itu(red-jalan poros sibur-pinang indah) tanya ke Ujang jauhari sebab dia yang lebih mengerti,”ujarnya sambari keluar belari menghindari wartawan,sedangkan Ujang Jauhari sampai berita ini diturunkan,hendak dimintai penjelasan selalu tidak ada ditempat.(op)
No comments