Plasma Dan Gaji Di Persoalkan Warga

BANYUASIN,oganpost.com-Lima dari puluhan warga yang melakukan aksi demo Didepan Gerbang Perkantoran Pemerintahan kabupaten Banyuasin, mendatangi Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin dengan harapan wakil rakyat tersebut dapat mendesak agar dan merekomendasikan pencabutan Mandat serta HGU PT SIP karena telah merugikan rakyat dan tidak peduli dengan warga sekitar.
 
Elly Sumitra salah satu perwakilan Masyarakat Sungai Rengit dan Sungai Rengit Murni mendesak DPRD agar mencabut mandat PT SIP sebagai pengelola lahan inti plasma,”Tujuan kami kesini agar dewan mendengarkan keluhan kami sebagai rakyat jelata,"terangnya kepada wartawan.

Adapun tuntutan kami lanjut Elly, warga dua desa meminta,Optimalisasikan pengelolaan lahan plasma tanpa ada perbedaan dengan lahan inti,Prioritaskan penyerapan tenaga kerja untuk masyarakat lokal,Kembalikan hak-hak karyawan,Kembalikan seluruh dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat sekitar,Revisi surat perjanjian relokasiantara pihak perusahaan dengan pemerintah desa,Transparansi penghasilanplasma,Apabila tuntutan tidak diindahkan maka kami akan menuntut pencabutan HGU PT.SIP,"Hanya itu saja karena kami sudah tidak tahan lagi dengan penindasan ini,"bebernya

Dari itu kami meminta Dewan agar memberi rekom ke Bupati banyuasin untuk segera mencabut dan bertidak tegas atas tuntutan mereka,"Kami meminta agar dewan merekomendasikan pencabutan Mandat dan HGU PT SIP ini karena telah merugikan rakyat dan tidak peduli dengan warga sekitarsert,"jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I Ilham Hadi mengatakan untuk mencabut HGU itu bukan kewenangan dewan, tapi DPRD bisa mendesak agar Bupati melakukan evaluasi,begitu CSR didalam undang-undang sangat jelas bahwa perusahaan wajib mengeluarkan CSR untuk bina lingkungan masyarakat,"Persoalan dualisme Koperasi, maka harus ada sikap Pemkab Banyuasin denganmelakukan verifikasi koperasi mana yang legal sesuai dengan aturanhukum,"tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III Samsul Rizal mendesak Pemkab Banyuasinuntuk mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU)PT Swadaya Indo palma,pasalnya perusahaan perkebunan sawit ini telah mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah."Pemkab Banyuasin harus mengevaluasi Izin pemerintah,"kata Samsul Rizal,SP.

Samsul juga menyesalkan sikap dari Dinas Kehutanan,Perkebunan dan Disnakertrans Banyuasin yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan PT SIP."Didalam aturan itu sangat jelas selain kebun inti perusahaan juga harus membangun kebun plasma,sejak tahun 2004 sampai hari ini kebun plasma tidak ada, sedangkan kebun inti sudah menghasilkan,"tuturnya.

Perusahaan sendiri saat ini jelas Samsul sudah memiliki pabrik CPO sendiri,itu artinya cukup berhasil dalam pengelolaan perkebunan sawit di DesaSungai regit dan Sungai RengitMurni,"1319 plasma tidak jelas nasibnya sampai saat ini, dulu petani plasma pernah sekali menerima Rp 270.000,namun itu yang pertama dan yang terakhirkarena sampai saat ini tidak pernah di berikan lagi oleh perusahaan,"pungkasnya.(madi)








No comments

Powered by Blogger.