Perusahaan Tidak Tergabung BPJS Di Cabut Izin
MUBA oganpost.com-Berdasarkan peraturan pemerintah dan amanat undang seluruh perusahaan swasta yang ruang lingkup besar maupun BUMN diwajibkan untuk bergabung dan mendaftar pekerjanya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhitung 1 juli 2015,demikian hal ini diungkapkan langsung kepala Bidang Operasional BPJS Muba Arie sriwidayanti SKM di ruang kerja Rabu (19-8)
“Batas waktu perusahan untuk mendaftar di BPJS sampai akhir tahun, apabila ada perusaan yang tidak mendaptar akan di beri sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 86 tahun 2013 tidak akan mendapatkan layanan publik, tidak bisa ikut lelang, tidak mendapatkan pelayanan izin usaha, tidak boleh mengerjakan orang asing, tidak di berikan izin usaha, IMB dan sanksi denda serta hukuman,”ujarnya.
Dikatakan dia,untuk mekanismenya sampai tahapan sanksi ,ada prosesnya,”Kita mulai persuasif dulu 1 Juli, dan sekarang kami dari BPJS sudah mengirimkan surat-surat semua ke perusahaan dan mulai bertahap melakukan sosialisasi, setelah itu kita berikan batas waktu 30 hari dari 1 Juli untuk merespons itu, nah kemudian kalau tidak direspons kita akan kirimkan petugas untuk verifikasi,”ucapnya.
Setelah itu tambah dia,ada tindak lanjutnya 10 hari, 10 hari, 10 hari, jika kemudian dua bulan belum daftarkan, kita lakukan pemeriksaan dan jika masih tidak di indahkan akan diberi sanksi tegas bahkan perusahaan tersebut terancam dendan 1 samapi 2 milyar dan di hukum 8 tahun penjara
Sriwidayanti juga menambahkan demi menerapkan aturan tersebut untuk BPJS berencana akan melakukan tanda tangan MoU dengan Kejari Dan Badan Perizinan Kabupaten Musi Banyuasin, untuk menerapkan aturan yang di tetapkan dan meminta dukungan jika ada perusahaan yang berdomisili di Musi Banyuasin yang tidak mengindahkan Peraturan pemerintah untuk daftarkan pekerjanya di BPJS akan di beri sanksi sesuai atuar.
“Kami dari BPJS wilayah Musi Banyuasin berharap kepada perusahaan di Musi Banyuasin sesuai data di Disnaker Muba segera melakukan pendaftaran sebelum akhir tahun ini karena hingga hari ini baru 70 % yang daftar, jika memang masih tidak mau daftar akan di beri sanksi tegas, namun kami berharap untuk daftar karena banyak manfaatnya bukan hanya bagi perushaaan namun juga untuk pekerja,”ungkap sriwidayanti.(sof)
“Batas waktu perusahan untuk mendaftar di BPJS sampai akhir tahun, apabila ada perusaan yang tidak mendaptar akan di beri sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 86 tahun 2013 tidak akan mendapatkan layanan publik, tidak bisa ikut lelang, tidak mendapatkan pelayanan izin usaha, tidak boleh mengerjakan orang asing, tidak di berikan izin usaha, IMB dan sanksi denda serta hukuman,”ujarnya.
Dikatakan dia,untuk mekanismenya sampai tahapan sanksi ,ada prosesnya,”Kita mulai persuasif dulu 1 Juli, dan sekarang kami dari BPJS sudah mengirimkan surat-surat semua ke perusahaan dan mulai bertahap melakukan sosialisasi, setelah itu kita berikan batas waktu 30 hari dari 1 Juli untuk merespons itu, nah kemudian kalau tidak direspons kita akan kirimkan petugas untuk verifikasi,”ucapnya.
Setelah itu tambah dia,ada tindak lanjutnya 10 hari, 10 hari, 10 hari, jika kemudian dua bulan belum daftarkan, kita lakukan pemeriksaan dan jika masih tidak di indahkan akan diberi sanksi tegas bahkan perusahaan tersebut terancam dendan 1 samapi 2 milyar dan di hukum 8 tahun penjara
Sriwidayanti juga menambahkan demi menerapkan aturan tersebut untuk BPJS berencana akan melakukan tanda tangan MoU dengan Kejari Dan Badan Perizinan Kabupaten Musi Banyuasin, untuk menerapkan aturan yang di tetapkan dan meminta dukungan jika ada perusahaan yang berdomisili di Musi Banyuasin yang tidak mengindahkan Peraturan pemerintah untuk daftarkan pekerjanya di BPJS akan di beri sanksi sesuai atuar.
“Kami dari BPJS wilayah Musi Banyuasin berharap kepada perusahaan di Musi Banyuasin sesuai data di Disnaker Muba segera melakukan pendaftaran sebelum akhir tahun ini karena hingga hari ini baru 70 % yang daftar, jika memang masih tidak mau daftar akan di beri sanksi tegas, namun kami berharap untuk daftar karena banyak manfaatnya bukan hanya bagi perushaaan namun juga untuk pekerja,”ungkap sriwidayanti.(sof)
No comments