KPU Adakan Perhitungan Suara Dukungan Rapat Pleno Verivikasi
PALI oganpost.com-Rapat Peleno verivikasi pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati i dilaksanakan di kantor KPU kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) kamis (20/8).Eftiani Calon bakal Bupati PALI mengatakan pihaknya telah menyampaikan dengan keberatan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten PALI.
Dikatakan Eftiyani mengenai pengganti pasangan perseorangan Sukarman - Almarizan calon wakil bupati pengganti dari calon wakil bupati Edi Hermanto yang tidak lulus dalam tes kesehatan ini ada pernyataan masyarakat bahwa mereka tidak pernah menandatangani secara aktual sehingga itu melanggar pasal 23 ayat 1 PKPU No 9 bahwa ada intimidasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati sehinga untuk pasangan calon dianggap tidak benar dan ada lagi pernyataan dari masyarakat Tanah Abang,Suka Maju 163 warga suka maju tidak pernah diklarifikasi atas dukungan calon perorangan.
Ditambahkan Idris SE ketua Panwaslu kabupaten PALI, Pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati dari hasil rekapitulasi memenuhi syarat Sukarman 124 Dilajutkan dengan pasangan Eftiyani yang mendaptakan dukungan yang telah memenuhi syarat 119 itu merupakan hasil rekapitulasi di kecamatan Penukal Utara.
“Dari panitia pemilihan Kecamatan laporan yang masuk ke kami dari pasangan Eftiyani yang di kecamatan penukal utara pasangan Eftiyani 115 sementara pasangan Sukarman 124 suara ,”Jadi laporan yang dari PPK sama dengan laopran panwascam jadi untuk pasangan Sukarman ada di 4 desa yaitu Desa Tempirai,Desa Tempirai Selatan,Desa Tempirai timur,Desa tempirai tengah,”ujarnya.(putra)
Dikatakan Eftiyani mengenai pengganti pasangan perseorangan Sukarman - Almarizan calon wakil bupati pengganti dari calon wakil bupati Edi Hermanto yang tidak lulus dalam tes kesehatan ini ada pernyataan masyarakat bahwa mereka tidak pernah menandatangani secara aktual sehingga itu melanggar pasal 23 ayat 1 PKPU No 9 bahwa ada intimidasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati sehinga untuk pasangan calon dianggap tidak benar dan ada lagi pernyataan dari masyarakat Tanah Abang,Suka Maju 163 warga suka maju tidak pernah diklarifikasi atas dukungan calon perorangan.
Ditambahkan Idris SE ketua Panwaslu kabupaten PALI, Pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati dari hasil rekapitulasi memenuhi syarat Sukarman 124 Dilajutkan dengan pasangan Eftiyani yang mendaptakan dukungan yang telah memenuhi syarat 119 itu merupakan hasil rekapitulasi di kecamatan Penukal Utara.
“Dari panitia pemilihan Kecamatan laporan yang masuk ke kami dari pasangan Eftiyani yang di kecamatan penukal utara pasangan Eftiyani 115 sementara pasangan Sukarman 124 suara ,”Jadi laporan yang dari PPK sama dengan laopran panwascam jadi untuk pasangan Sukarman ada di 4 desa yaitu Desa Tempirai,Desa Tempirai Selatan,Desa Tempirai timur,Desa tempirai tengah,”ujarnya.(putra)
No comments