Kejari OKI Musnakan Barang Bukti
OKI Kayuagung oganpost.com-Kejaksaan Negeri Kayuagung selasa(4/8/2015),melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari tahun 2013 hingga juni 2015 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Viva Hari Rustaman mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan Polres OKI dan OI sejak tahun 2013 hingga Juni 2015 dengan jumlah 149 perkara, yang diantaranya senpi 29 perkara, narkoba 118 perkara dan uang palsu sebanyak Rp,80.600. 000
Ditambakna dia,barang bukti yang di musnahkan tersebut atas hasil perkara yang telah diselesaikan,juga telah memiliki dasar hukum antara lain ganja,uang palsu,sabu,alat isap sabu,timbangan digital,kantong sabu,inek,senpi laras pendek dan laras panjang,peluru,senjata tajam,kunci T.
"Dalam pelaksanaan tugas dari kejaksaan tidak main-main, ini akan kita lakukan bersama polres OKI dan OI dalam memberantas narkoba dan kejahatan yang ada di Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir,”ujarnya.
Sementara Bupati OKI Iskandar SE saat menghadiri pemusnaan barang bukti Di halaman Kejari Kayuagung mengatakan, ini merupakan barang haram dan juga merupakan barang berbahaya,”Kami himbau kepada masyarakat jangan sampai bermain main dengan barang haram dan berbahaya ini, dan kepada pelajar jangan sampai mencoba atau memakai barang haram ini karena akan merusak generasi muda, mari kita berantas narkoba,"ucapnya.
“Saya sangat setuju barang haram ini untuk dimusnahkan,namun kita harapkan bukan untuk sekali ini untuk pemusnahannya, namun kita terus lakukan selagi diwilayah OKI ini masih ada barang haram dan barang berbahaya ini,”ungkapnya.(andi oktarius)
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Viva Hari Rustaman mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan Polres OKI dan OI sejak tahun 2013 hingga Juni 2015 dengan jumlah 149 perkara, yang diantaranya senpi 29 perkara, narkoba 118 perkara dan uang palsu sebanyak Rp,80.600. 000
Ditambakna dia,barang bukti yang di musnahkan tersebut atas hasil perkara yang telah diselesaikan,juga telah memiliki dasar hukum antara lain ganja,uang palsu,sabu,alat isap sabu,timbangan digital,kantong sabu,inek,senpi laras pendek dan laras panjang,peluru,senjata tajam,kunci T.
"Dalam pelaksanaan tugas dari kejaksaan tidak main-main, ini akan kita lakukan bersama polres OKI dan OI dalam memberantas narkoba dan kejahatan yang ada di Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir,”ujarnya.
Sementara Bupati OKI Iskandar SE saat menghadiri pemusnaan barang bukti Di halaman Kejari Kayuagung mengatakan, ini merupakan barang haram dan juga merupakan barang berbahaya,”Kami himbau kepada masyarakat jangan sampai bermain main dengan barang haram dan berbahaya ini, dan kepada pelajar jangan sampai mencoba atau memakai barang haram ini karena akan merusak generasi muda, mari kita berantas narkoba,"ucapnya.
“Saya sangat setuju barang haram ini untuk dimusnahkan,namun kita harapkan bukan untuk sekali ini untuk pemusnahannya, namun kita terus lakukan selagi diwilayah OKI ini masih ada barang haram dan barang berbahaya ini,”ungkapnya.(andi oktarius)
Promo Freebet via Bandar Piala Dunia 2018 Kaluga Region Capital Rusia Situs www.pokerusia.top Melalui BPD Kaltim Syariah dengan Kode Bank 124.
ReplyDelete