5 Desa Belum Miliki Plt
MUBA oganpost.com- Warga masyarakat dilima desa resah soalnya para Kepala Desa (Kades) sudah berakhir masa jabatannya, desa Ulak Pace, Rantau Panjang, Tanjung Durian,Bumi Ayu dan Rantau Kasih , sudah lebih kurang mencapai enam bulan aktivitas roda pemerintahan desa nyaris lumpu dan belum ada Plt yang ditugaskan agar roda pemerintahan desa berjalan,ujar wargat lima desa disampaikan oleh perwakilannya Hermanto (40) rabu(19/8)
Sementara itu Camat Lawang Wetan Muba HabibuRahman SSTP ketika di konfirmasi Rabu (19/8) diruang kerja mengatakan apa yang dikeluhkan warga desa benar dan kita juga harapkan kepada pada anggota BPD harus buat surat kepada camat, agar surat tersebut dilanjutkan kepada Bupati Muba H Fahri Azhari ST terkait masa jabatan kades dilima desa sudah berakhir.
”Para PBD lamban pemberitahuan kepada para kades, termasuk kepada pihak kecamatan ,maka dari itu hendaknya kades itu datang kekantor camat melaporkan bahwa masa jabatannya sudah berakhir, ini cuma diam saja,”ujarnya.
Lanjut Camat, akibat keterlambatan pihak ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) masing-masing desa lamban dalam melapor kepada kades bahwa masa jabatan hampir berakhir dan juga kepada pihak kecamatan dan PMD Kabupaten Muba maka hampir enam bulan belum ada solusi pelaksana tugas kades,maka dari itu kades lama masih berperan sementara.
”Kades cuma sebatas bisa mengeluarkan surat untuk pembuatan KTP, berobat gratis dan surat untuk pernikahan,surat yang lebih prinsip dia tidak bisa mengeluarkannya, karena jabatan kades tersebut sudah habis,khendaknya kades lama harus lapang dada dan lansung datang kantor kecamatan lawang wetan untuk melaporkan bahwa masa jabatannya sudah berakhir,ini diam saja seakan masih harapkan jabatan tersebut,”tandasnya kesal .
Ditempat terpisah Kabid Pemberyaaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Samsul ketika di konfirmasi dihalaman kantor PMD Muba terkait lima desa masa jabatan para kades sudah berakhir dilima desa dalam kecamatan lawang wetan Muba,dia mengatakan bahwa memang benar masa jabatan kades tersebut sudah habis dan itupun baru tiga bulan habis.
”Kekosongan pemerintah desa itu masih dijabat kades yang lama agar roda pemerintahan desa berjalan dan PMD Muba juga membuat surat kepada Bupati Muba H Fahri Azhari ST untuk mengisi kekosongan kades dilima desa dalam kecamatan lawang wetan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), nanum hingga kini sudat tersebut belum ditanda tangani, mungkin lagi sibuk dan pusing Bupati Muba dan untuk proses pemilihan para kades itu masih menunggu Perbup yang baru,”ucap Samsul.(sof)
Sementara itu Camat Lawang Wetan Muba HabibuRahman SSTP ketika di konfirmasi Rabu (19/8) diruang kerja mengatakan apa yang dikeluhkan warga desa benar dan kita juga harapkan kepada pada anggota BPD harus buat surat kepada camat, agar surat tersebut dilanjutkan kepada Bupati Muba H Fahri Azhari ST terkait masa jabatan kades dilima desa sudah berakhir.
”Para PBD lamban pemberitahuan kepada para kades, termasuk kepada pihak kecamatan ,maka dari itu hendaknya kades itu datang kekantor camat melaporkan bahwa masa jabatannya sudah berakhir, ini cuma diam saja,”ujarnya.
Lanjut Camat, akibat keterlambatan pihak ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) masing-masing desa lamban dalam melapor kepada kades bahwa masa jabatan hampir berakhir dan juga kepada pihak kecamatan dan PMD Kabupaten Muba maka hampir enam bulan belum ada solusi pelaksana tugas kades,maka dari itu kades lama masih berperan sementara.
”Kades cuma sebatas bisa mengeluarkan surat untuk pembuatan KTP, berobat gratis dan surat untuk pernikahan,surat yang lebih prinsip dia tidak bisa mengeluarkannya, karena jabatan kades tersebut sudah habis,khendaknya kades lama harus lapang dada dan lansung datang kantor kecamatan lawang wetan untuk melaporkan bahwa masa jabatannya sudah berakhir,ini diam saja seakan masih harapkan jabatan tersebut,”tandasnya kesal .
Ditempat terpisah Kabid Pemberyaaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Samsul ketika di konfirmasi dihalaman kantor PMD Muba terkait lima desa masa jabatan para kades sudah berakhir dilima desa dalam kecamatan lawang wetan Muba,dia mengatakan bahwa memang benar masa jabatan kades tersebut sudah habis dan itupun baru tiga bulan habis.
”Kekosongan pemerintah desa itu masih dijabat kades yang lama agar roda pemerintahan desa berjalan dan PMD Muba juga membuat surat kepada Bupati Muba H Fahri Azhari ST untuk mengisi kekosongan kades dilima desa dalam kecamatan lawang wetan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), nanum hingga kini sudat tersebut belum ditanda tangani, mungkin lagi sibuk dan pusing Bupati Muba dan untuk proses pemilihan para kades itu masih menunggu Perbup yang baru,”ucap Samsul.(sof)
No comments