Warga Harapkan Pembuatan Akta Kelahiran Tidak Dipersulit

BANYUASIN oganpost.com- Adanya aturan yang dikeluarkan untuk pembuatan Akta Kelahiran oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin harus lampirkan surat nika membuat Camat Kecamatan Betung merasa ke walahan menghadapi desakan baik dari masyarakat maupun dari kepala Desa setempat ,”M enurut keterangan dari masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran,pemohon di wajibkan melampirkan surat nika serta foto copynya.jika tidak dapat melampirkan surat nika tersebut,solusi yang di berikan dari Dinas Catatan Sipil pemohon harus melakukan Nika Isbat terlebih dahulu di Pengadilan Tinggi Agama yang Ada di Kabupaten Musi Banyuasin,yang biayanya sangatlah besar di banding dari biaya pernikahan secara resmi,”ujar Camat Betung Drs.Hasanul Hak. MM kepada wartawan senin (4/5)

Terus dia, sebenarnya ini persoalan nasional dan program pusat yang mana pemohon pembuat Akta Kelahiran di wajibkan melampirkan surat nika serta foto copynya. apa bila tidak dapat melampirkan maka masyarakat di haruskan nika isbat di pengadilan agama,kalau sudah seperti ini yang ada hanya mempersulit masyarakat bukan meringankan beban masyarakat,jelasnya.

"Saya barusan telpon KUA Kecamatan Betung guna mempertanyakan bagaimana prosedur Nika Isbad itu sendiri,dan masalah biaya itu di bebankan pada masyarakat atau di tanggung pemerintah.sebab saya sendiri selaku camat belum tahu prosedurnya bagaimana,dari itulah tadi saya meminta agar mereka menyampaikanya secara tertulis kepada saya tentang aturan nika isbad, supaya saya bisa menerangkanya kepada masyarakat,"tegasnya.

Masih kata Hasanul Hak,saya sendiri sudah merasah kasihan mendengar keluhan-keluhan baik itu dari masyarakat langasung ataupun melalui kepala Desa mereka masing-masing.namun berhubung ini sudah peraturan, saya harus bagai mana lagi,satu-satunya jalan keluar nanti akan kita perintahkan Kepala Desa untuk mendata warga mereka siapa-siapa yang belum ada surat nika, maka akan kita lakukan nika isbat serentak dengan biaya sukarela dan akan kita pasilitasi angkutanya,tuturnya.

Terpisah Kepala Desa Taja Raya II, Hamka Edi KMT saat dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini mengungkapkan agar kiranya peraturan pembuatan Akta Kelahiran ini dapat segerah di ganti,sebab peraturanya cukup mempersulit masyarakat ,”Saya meminta supaya biaya nya di murahkan saja andai saja biayanya hanya Rp 100 ribu maka saya yang akan tanggung semua pembiayaannya asal di permudah,"cetusnya

Bukan saya kebanyakan uang,sambung Hamka,namun saya merasa kasihan dengan warga saya yang rata-rata petani karet,berhubung harga karet anjlok mau makan saja susah apa lagi mau mengeluarkan biaya yang besar buat nika isbad itu sungguh mustahil,” Saya pribadi maupun atas nama masyarakat memintah ke pada pemerinta agar membuat suatu ke bijakan jangan warga di persulit seperti sekarang ini,"pungkasnya(madi)

2 comments:

  1. Yuk Kunjungi Situs Kami Untuk Cek Bonus Dan Promo Terbaik Spesial Untuk Anda.
    Bandar Pilihan Member Indonesia www. pokerrusia .net

    ReplyDelete
  2. BERGABUNGLAH BERSAMA DENGAN B O L A V I T A

    BANYAK BONUS & PROMO DI SETIAP HARINYA!!!

    Artikel Seputar Ayam Dan Casino di
    https://www.go-sabung.com/
    https://wmcasino.vip/

    WA : +62812-22-22-995
    Line : CS_BOLAVITA

    ReplyDelete

Powered by Blogger.