Kepala Sekolah Harus Transparan Untuk Penggunaan Dana BOS
OKI Kayuagung oganpost.com-Guna mengetahui bagaimana pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghimbau kepada Kepala Sekolah agar pengelolaan dilalui dengan perencanaan dan transparasi.untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana BOS,dan juga tentunya kita mengajak pihak sekolah dan masyarakat secara bersama dalam pengelolaan dana BOS tersebut,ujar Kepala Dinas Pendidikan OKI Drs.H.Zulkarnain MM melalui Sekertaris Dinas Pendidikan H.Husni saat di temui kru Majalah Bintang Pendidikan.
“Agar tidak terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana BOS, harus dikelola secara baik. Artinya dalam perencanaan dana BOS ini penggunaannya dalam bentuk perencanaan bersama antara pihak sekolah dan pihak wali murid,” sebutnya.
Diungkapkan dia, dasar dari penganggaran BOS adalah untuk membantu sekolah, berdasarkan jumlah siswa,setiap siswa mendapatkan dana alokasi pemerintah dalam bentuk BOS,”BOS ini digunakan untuk siswa yang dikelola oleh sekolah,untuk itu perlu dalam hal pengelolaan BOS ini dengan perencanaan, keterubukaan dan transparansi agar betul berguna dan dimanfaatkan oleh siswa itu,” jelasnya.
Ia menmabahkan dalam pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke Dinas Pendidian, harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah serta orang tua murit.
“Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen keperluan sekolah,”ngkapnya
Ketentuan mengenai penggunaan dana (BOS) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pengembangan Perpustakaan,Dana BOS dapat digunakan untuk mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku, Langganan publikasi berkala,Akses informasi online,Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan, Pengembangan database Perpustakaan, Pemeliharaan perabot perpustakaan,untuk kegiatan ini ditentukan minimal 5 % dari keseluruhan dana BOS.
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,Dana BOS dapat digunakan untuk biaya pendaftaran,penggandaan formulir,administrasi pendaftaran,pendaftaran ulang,biaya pendataan data pokok pendidikan,pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan,dapat digunakan juga untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru dengan standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemerinta Daerah.
Lanjutnya,penggunaan BOS juga bisa di mamfaatkan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa,Dana BOS dapat digunakan untuk PAKEM (SD,Pembelajaran Kontekstual SMP), Pengembangan pendidikan karakter,Pembelajaran remedial,Pembelajaran pengayaan, Pemantapan persiapan ujian,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Dalam hal ini termasuk untuk: honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Bahkan untuk Ulangan dan Ujian Dana BOS dapat digunakan untuk Ulangan harian, Ulangan umum, Ujian sekolah. Termasuk untuk: fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa. Pembelian bahan-bahan habis pakai,Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah,pengadaan suku cadang alat kantor.
langganan daya dan jasa. Dana BOS dapat digunakan untuk membayar listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar. Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru.
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelianvoucher sebesar Rp.250.000 per bulan Bisa juga untuk membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.
Perawatan sekolah,Dana BOS dapat digunakan untuk pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Dana BOS dapat digunakan untuk membayar pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD), pegawai perpustakaan, penjaga Sekolah, satpam, pegawai kebersihan. Untuk kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
Sedangkan untuk pengembangan profesi guru. Dana BOS dapat digunakan untuk KKG/MGMP, KKKS/MKKS, menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah. Khusus untuk sekolah yang memper oleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
Dana BOS juga bisa di mamfaatkan untuk siswa/i untuk membantu siswa miskin. Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll), membeli seragam, sepatu dan alat tulis. pembiayaan pengelolaan BOS.
Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
Pembelian perangkat computer, biaya lainnya seperti alat peraga/media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS, pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat. “Dalam hal ini kami berharap kepada Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten OKI terutama di tingkat SD dan SMP agar tidak membuat SPJ rekayasa, karena ini sebagai bantuan untuk keperluan sekolah dan siswa miskin,”pungkasnya(sandi)
“Agar tidak terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana BOS, harus dikelola secara baik. Artinya dalam perencanaan dana BOS ini penggunaannya dalam bentuk perencanaan bersama antara pihak sekolah dan pihak wali murid,” sebutnya.
Diungkapkan dia, dasar dari penganggaran BOS adalah untuk membantu sekolah, berdasarkan jumlah siswa,setiap siswa mendapatkan dana alokasi pemerintah dalam bentuk BOS,”BOS ini digunakan untuk siswa yang dikelola oleh sekolah,untuk itu perlu dalam hal pengelolaan BOS ini dengan perencanaan, keterubukaan dan transparansi agar betul berguna dan dimanfaatkan oleh siswa itu,” jelasnya.
Ia menmabahkan dalam pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke Dinas Pendidian, harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah serta orang tua murit.
“Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen keperluan sekolah,”ngkapnya
Ketentuan mengenai penggunaan dana (BOS) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pengembangan Perpustakaan,Dana BOS dapat digunakan untuk mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku, Langganan publikasi berkala,Akses informasi online,Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan, Pengembangan database Perpustakaan, Pemeliharaan perabot perpustakaan,untuk kegiatan ini ditentukan minimal 5 % dari keseluruhan dana BOS.
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,Dana BOS dapat digunakan untuk biaya pendaftaran,penggandaan formulir,administrasi pendaftaran,pendaftaran ulang,biaya pendataan data pokok pendidikan,pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan,dapat digunakan juga untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru dengan standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemerinta Daerah.
Lanjutnya,penggunaan BOS juga bisa di mamfaatkan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa,Dana BOS dapat digunakan untuk PAKEM (SD,Pembelajaran Kontekstual SMP), Pengembangan pendidikan karakter,Pembelajaran remedial,Pembelajaran pengayaan, Pemantapan persiapan ujian,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Dalam hal ini termasuk untuk: honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Bahkan untuk Ulangan dan Ujian Dana BOS dapat digunakan untuk Ulangan harian, Ulangan umum, Ujian sekolah. Termasuk untuk: fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa. Pembelian bahan-bahan habis pakai,Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah,pengadaan suku cadang alat kantor.
langganan daya dan jasa. Dana BOS dapat digunakan untuk membayar listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar. Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru.
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelianvoucher sebesar Rp.250.000 per bulan Bisa juga untuk membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.
Perawatan sekolah,Dana BOS dapat digunakan untuk pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Dana BOS dapat digunakan untuk membayar pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD), pegawai perpustakaan, penjaga Sekolah, satpam, pegawai kebersihan. Untuk kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
Sedangkan untuk pengembangan profesi guru. Dana BOS dapat digunakan untuk KKG/MGMP, KKKS/MKKS, menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah. Khusus untuk sekolah yang memper oleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
Dana BOS juga bisa di mamfaatkan untuk siswa/i untuk membantu siswa miskin. Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll), membeli seragam, sepatu dan alat tulis. pembiayaan pengelolaan BOS.
Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
Pembelian perangkat computer, biaya lainnya seperti alat peraga/media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS, pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat. “Dalam hal ini kami berharap kepada Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten OKI terutama di tingkat SD dan SMP agar tidak membuat SPJ rekayasa, karena ini sebagai bantuan untuk keperluan sekolah dan siswa miskin,”pungkasnya(sandi)
WASPADA POSTINGAN PENIPUAN ...!!!
ReplyDeleteYANG MENCATUT NAMA BPK DEDE, BPK AIDU TAUHID, BPK WARLI, YANG HANYA BISA DI PERCAYA
CERITA KISAH SUKSES DARI SAYA JADI PNS
Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL
Alhamdulillah berkat bantuan BPK SIDIK KADARUSMAN beliau selaku DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk Drs SIDIK KADARUSMAN hp: 0852'1400'0451
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs SIDIK KADARUSMAN yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk SIDIK KEDERUSMAN hp: 0852-1400-0451 , siapa tau beliau bisa bantu. Wass